Remisi Hari Kemerdekaan, 107 Napi Kalimantan Timur Bebas

00-REMISI

SAMARINDA - Sebanyak 2.448 Napi di Kaltim  memperoleh remisi atau pengurangan masa hukuman yang diberikan secara simbolis oleh Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak.  Jumlah tersebut, sebanyak 2.381 warga binaan mendapatkan remisi umum (RU) 1 atau yang masih harus menjalani sisa hukuman dan 107 warga binaan mendapatkan Ru 2 atau langsung bebas. Pemberian remisi tersebut dilakukan Sabtu (16/8) lalu di Rutan Samarinda.

00-REMISI2

Kebijakan remisi setiap perayaan Hari Kemerdekaan sebagai upaya memotivasi napi sebagai warga binaan untuk menjaga perilaku baik. Patuh terhadap tata tertib dan kesediaan mengikuti pembinaan kepribadian dan kemandirian sebagai bekal mereka kembali ke masyarakat.

"Pemberian remisi ini sebagai bukti penghargaan pemerintah terhadap napi yang berperilaku baik selama menjalani hukuman. Diharapkan mereka bisa  kembali diterima masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik sebelum menjalani pembinaan," kata Faroek saat ditemui usai penyerahan remisi di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A Sempaja, Samarinda, Sabtu (16/8).

00-REMISI3

00-REMISI4

Disisi lain, Awang mengatakan prihatin mengenai Rutan atau Lapas yang sudah melebihi kapasitas. Ia pun berharap walaupun tempatnya menjadi kecil karena jumlah yang menghuni banyak, petugas agar tetap bisa memberikan pelayanan kepada narapidana dengan manusiawi.

"Lapas di Kaltim, semuanya sudah over kapasitas. Kita akan upayakan mereka bisa diberikan pelayanan secara manusiawi di dalam Lapas. Karena itu Pemprov mendukung sekali upaya untuk pengembangan Lapas", tuturnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kaltim, Leo Detri, mengatakan kriteria untuk mendapatkan remisi bagi para warga binaan disaring cukup ketat dengan berbagai persyaratan. Syarat paling penting adalah, bukan narapidana kejahatan berat, seperti bandar narkoba dan pelaku terorisme. Dan juga patuh terhadap tata tertib dan kesediaan mengikuti pembinaan kepribadian dan kemandirian sebagai bekal mereka kembali ke masyarakat.

"Yang paling utama adalah mereka selama sembilan bulan terakhir, tidak boleh melakukan pelanggaran. Itu bisa mendapat remisi. Bisa bekerja sama dan taat hukum selama menjalani masa tahanan. Kita juga akan melakukan pembinaan lahir batin terhadap napi yang belum mendapatkan remisi," jelas Leo.

Suasana penuh suka cita terlihat di raut ratusan napi yang ada di Rutan Kelas II A Sempaja. Pembukaan acara penyerahan remisi diawali dengan tarian adat yang dilakukan oleh narapidana, juga dengan paduan suara serta dirangkai dengan penyerahan tali asih.

Kebahagiaan para napi semakin terlihat saat Awang bernyanyi bersama mereka. Para napi terlihat sangat senang dan bergoyang ria. Pada kesempatan itu hadir pula Wakil Gubernur Kaltim, Ketua DPRD Kaltim, Asisten IV Setprov, Wakil Walikota Samarinda, dan sejumlah petinggi lainnya. (ENDARNATA/HUMAS)


Cetak   E-mail