Sosialisasi Layanan Kenotariatan se-Provinsi Kaltim dan Kaltara 2017

layanan kenotariatan 1

BERAU – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur (Kanwil Kemenkumham Kaltim) melaksanakan kegiatan Sosialisasi Layanan Kenotariatan bagi seluruh Notaris yang bekerja dalam wilayah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dan Kalimantan Utara (Kaltara). Kegiatan yang dilaksanakan pada Kamis (6/4) yang lalu tersebut dihadiri langsung oleh Direktur Perdata Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum didampingi oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur (Kemenkumham Kaltim), Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kaltim, pengurus wilayah dan daerah Ikatan Notaris Indonesia (INI) se-Kaltim dan Kaltara serta beberapa instansi daerah terkait di Kabupaten Berau.

Kegiatan ini diselenggarakan dengan maksud meningkatkan kualitas layanan bagi seluruh notaris kepada masyarakat. Berbagai tuntutan dalam mewujudkan kepuasan layanan bagi masyarakat dalam menggunakan jasa notaris menjadi focus utama dalam sosialisasi ini. Seiring perkembangan lahirnya notaris, yang didasari dengan adanya rasa pengabdian kepada masyarakat yang berlandaskan undang-undang tentang jabatan notaris, maka notaris dituntut untuk memahami apa saja yang menjadi tugasnya sebagai notaris. Selain itu seorang notaris harus dapat menjunjung tinggi nilai-nilai moral yang berlaku di masyarakat, dengan bersikap jujur dan tidak berpihak.

Pembentukan Majelis Kehormatan Notaris (MKN) merupakan bentuk pengawasan dan pembinaan terhadap notaris. Dalam tugasnya MKN melakukan penegakan hukum terhadap setiap pelanggaran yang dilakukan oleh notaris, sehingga harkat dan martabat jabatan Notaris tidak seakan-akan dapat dijadikan pelindung seorang oknum yang berprofesi sebagai notaris untuk berlindung dari segala pelanggaran hukum. Seorang Notaris diharapkan bekerja secara professional dalam melayani kebutuhan masyarakat berkaitan dengan dokumen resmi negara.

Peningkatan kompetensi bagi notaris juga dianggap perlu dalam menghadapi perkembangan global, baik dari sisi profesionalitas maupun teknologi informasi. Seluruh pelayanan diharapkan mampu berjalan cepat, tepat dan akurat untuk memberikan layanan terbaik bagi masyarakat. Dengan adanya inovasi yang dikembangkan oleh Kemenkumham RI, maka beberapa aplikasi penunjang ditujukan untuk mempercepat pelayanan, baik berkenaan dengan urusan Perseroan Terbatas, Pelayanan Kenotariatan, dan Pelayanan Administrasi Hukum Umum secara online. Para notaris dapat memanfaatkan fasilitas dan aplikasi tersebut untuk menunjang pelayanan dan meningkatkan profesionalitas sebagai seorang notaris. (humas)

layanan kenotariatan

SAMBUTAN : Kakanwil Kemenkumham Kaltim, Agus Saryono, berikan arahan dalam sosialisasi layanan kenotariatan. (photo:humas)


Cetak   E-mail