Kanim Balikpapan Gelar Diskusi Penilaian Prestasi Kerja

00-penyuluhan ppk

SAMARINDA – Bekerjasama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Timur, Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Balikpapan menggelar penyuluhan sekaligus diskusi dan pendampingan mengenai Penilaian Prestasi Kerja (PPK) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 1 Tahun 2013. Acara yang berlangsung di Kantor Imigrasi Balikpapan itu berlangsung pada 5-7 November lalu dengan menghadirkan dua narasumber dari Divisi Administrasi Kanwil Kemenkumham Kaltim, yakni Erwin Budiyanto, SE, MSi  dan Riandi Tampubolon, SKom.

Kegiatan itu sendiri bertujuan  menghasilkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang professionaldan memiliki Etos Kerja yang Produktif, Terampil dan Kreatif agar mampu berkompetensi."Tujuan Kegiatan Pendampingan Penilaian Prestasi Kerja PNS   mencakup pembahasan tentang perencanaan, pembimbingan, penilaian dan evaluasi prestasi kerja, serta penyusunan Sasaran Kerja Pegawai ( SKP ) dalam rangka penilaian prestasi kerja PNS," ujar Kepala Kanim Kelas I Balikpapan, Sukadar saat membuka kegiatan dengan peserta dari seluruh pegawai Kanim dan Perwakilan Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Balikpapan itu.

Seperti diketahui, mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1979, pada saat memberikan penilaian DP3 terkadang sebagai pimpinan hanya memberikan penilaian berdasarkan kegiatan PNS pada akhir tahun, disini tampak parameter yang digunakan tidak jelas sehingga sulit untuk diukur.  "Keadaan seperti ini yang dapat memicu dibuatnya PP (Peraturan Pemerintah) yang baru sebagai penyempurnaan PP 10 Tahun 1979 yang mengatur tentang sasaran kinerja pegawai. Terlebih pada PP 53 Tahun 2010 pasal 3 butir 12 sangat jelas dikatakan bahwa setiap PNS wajib mencapai sasaran kinerja pegawai yang ditentukan, apabila tidak, pada Pasal 9 butir 12 akan diberikan sanksi," jelas Erwin Budianto saat mengisi diskusi tersebut.

Hal senada juga diungkapkan Riandi Tampubolon sebagai narasumber kedua dalam kegiatan tersebut. Menurutnya, penilaian kerja pegawai selama ini sudah dilaksanakan di  lingkungan PNS dikenal dengan DP-3 yang diatur pada PP 10 Tahun 1979. "Kenyataan empirik menunjukkan proses penilaian DP-3 tersebut terjebak ke dalam proses formalitas. DP-3 PNS kehilangan arti dan makna substantif, tidak efektif dan tidak optimal memberikan daya dukung pada tujuan pengembangan dan pemanfaatan potensi PNS yang berorientasi pada peningkatan produktivitas kerja. DP-3 juga secara substantif tidak dapat digunakan sebagai penilaian dan pengukuran seberapa besar produktivitas dan konstribusi PNS terhadap organisasi," terang Riandi.

Untuk menjawab permasalahan DP-3 ini dibuatlah kebijakan sebagai penyempurnaan PP No 10 Tahun 1979 yang mengatur tentang Penilaian Prestasi kerja sebagai alat pengendali agar setiap kegiatan pelaksanaan tugas pokok oleh setiap PNS selaras dengan tujuan yang ditetapkan dalam Renstra dan Renja Organisasi."Prestasi kerja terdiri dari dua unsur yaitu Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan perilaku kerja. Bobot nilai unsur SKP 60 % (enam puluh persen) dan perilaku kerja sebesar 40 % (empat puluh persen). Lebih jauh tentang SKP, penilaiannya meliputi aspek kuantitas, kualitas, waktu dan atau biaya. SKP nantinya wajib disusun dan disetujui bersama antara atasan langsung dengan PNS yang bersangkutan, ditetapkan setiap tahun pada Bulan Januari sebagai kontrak prestasi kerja, selanjutnya pada akhir tahun SKP digunakan sebagai standar/ukuran penilaian prestasi kerja. Penilaian prestasi kerja ini bersifat obyektif, terukur, akuntabel, partisipatif dan transparan," tambah Erwin Budiyanto.

Setelah penjelasan SKP dipaparkan oleh Narasumber, setiap peserta langsung menyusun SKP dengan formulir SKP yang telah disediakan sebagai bentuk implementasi teori yang diberikan.  (HUMAS/ENDARNATA)


Cetak   E-mail