Peresmian Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) dan Lembaga Penempatan Anak Sementara (LPAS) di Lapas Balikpapan

01 Djoko

SAMARINDA - Peresmian Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) dan Lembaga Penempatan Anak Sementara (LPAS) di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Balikpapan, pada Hari Rabu tanggal  05 Agustus tahun 2015 yang di hadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur Djoko Setiyono, Bc.IP, S.H, M.M bersama Kepala Unit Pelaksana Tehnis (KUPT) dilingkunggan, dan Walikota Balikpapan serta Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)  se-Kota Balikpapan.

Dalam sambutannya Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Timur menyampaikan bahwa undang-undang No.11 tahun 2012 tetang Sistem Peradilan Pidana Anak dan itu diberlakukan 2 tahun setelah di sahkan, yaitu pada  tanggal 30 juli 2012 disahkan dan mulai berlaku sejak tanggal 30 juli 2014, dengan pemberlakuan itu maka para pelaku pelanggar hukum anak yaitu yang dibawah 18 tahun, para dikmanya berubah sama sekali dengan adanya Reformasi di bidang penegakan hukum (rekoratifjastis), perlakuan para pelanggar hukum anak jadi lain, ini anak yang berhadapan dengan hukum, lain konsepnya, perlakuannya, tata peradilannya juga termasuk kelembagaannya, juga Sumber Daya Manusianya, untuk itu pada hari ini Rabu tanggal 05 Agustus 2015 , Pemerintah mencanangkan bahwa Lembaga Pemasyarakatan Anak di ubah menjadi Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), sementara Rumah Tahanan untuk anak menjadi Lembaga Penempatan Anak Sementara (LPAS), ini berlaku di seluruh Indonesia dan ini merupakan amanah dari undang-undang No.11 tahun 2012.

Jangka waktu 5 tahun setelah pemberlakuan Undang-undang tersebut pemerintah sudah harus membentuk, merubah Lembaga Pemasyarakatan Anak menjadi Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), Rumah Tahanan untuk anak  menjadi Lembaga Penempatan Anak Sementara (LPAS), dengan berbasis pendidikan, kemandirian dan Pendidikan budipekerti ini semua demi perlindungan anak dan hak-hak anak, konsepnya adalah membuat yang terbaik untuk anak, kita tahu bahwa anak merupakan masa depan bangsa, ini salah satu maksud pembentukan atau perubahan dari Lapas anak menjadi Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), Rumah Tahanan untuk anak  menjadi Lembaga Penempatan Anak Sementara (LPAS). Ini semua harus didukung oleh semua unsur, semua sticholder dan harapan kami masyarakat juga mulai sudah berpandangan secara koreksional tentang pemasyarakatan yaitu bahwa pembinaan akan lebih baik dari pada penghukuman atau pemidanaan.

Perbedaan Lembaga Pemasyarakatan Anak dengan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), maupun Rumah Tahanan untuk anak menjadi Lembaga Penempatan Anak Sementara (LPAS), adalah lebih menekankan pada hak-hak anak untuk bermain, belajar, mendapat perlindungan, mendapat bimbingan, mendapatkan fasilitas rekreasi dan sebagainya yang bernuansa anak, ini semua untuk menjauhkan dari unsur-unsur penghukuman yang sipatnya kurang mendidik atau balas dendam, mereka tidak berhak untuk menerima semua itu.

Jadi pada dasarnya anak yang salah atau bermasalah dengan hukum mari kita berlakukan dengan sebaik-baiknya demi masa depan Bangsa dan Negara, karena kita tahu masa depan Bangsa dan Negara terletak dipundak mereka. Sambutannya Walikota Balikpapan menyambut baik dengan adanya perubahan dari Lembaga Pemasyarakatan Anak menjadiLembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), Rumah Tahanan untuk anak  menjadi Lembaga Penempatan Anak Sementara (LPAS). Pemerintah Kota Balikpapan melalui Dinas Sosial akan memfasilitasi hal tersebut.

02. Djoko

H u m a s & TI  : Indro


Cetak   E-mail