RAPAT DENGAR PENDAPAT DENGAN PIMPINAN ANGGOTA DPRD KAB. BERAU

Tj Redeb 1

Tanjung redeb – Senin, 13 Mei 2019 pukul 11.00 Wita Kepala Beserta Jajaran Struktural Rutan Tanjung Redeb bertandang ke DPRD Kab. Berau guna melakukan rapat dengar pendapat mengenai rencana penambahan ruang blok wanita dan ruang besukan yang dihadiri oleh Pimpinan dan Wakil Pimpinan beserta anggota DPRD Kab. Berau, dan Perwakilan dari pemerintah daerah yaitu Kepala BAPPEDA beserta jajaran.

Dalam pemaparannya kepada pihak DPRD, Karutan menjelaskan beberapa permasalahan yang dihadapi saat ini, yang pertama yakni Kamar/Blok Wanita yang saat ini dihuni oleh WBP wanita tak sebanding dengan jumlah yang ada, yakni sebanyak 78 orang yang berebut nafas di blok berukuran kurang lebih 45 meter persegi itu.

Demikian pula dengan ruang besukan yang memerlukan perhatian untuk dilakukannya renovasi, mengingat jumlah warga binaan pemasyarakatan Rutan Tanjung Redeb, sampai dengan tulisan ini di buat ada sebanyak 833 tahanan/narapidana yang ditampung. Bisa dibayangkan pada saat waktu besukan yang di berikan. Jika rata-rata 1 WBP di besuk oleh 2 orang anggota keluarga, dengan luas ruang besuk yakni 8 Meter persegi maka tentu tidak akan bisa menampung walaupun dari separuhnya jumlah wbp yang ada. “Dari pemaparan di atas kami pihak Rutan sangat berharap kepada DPRD Kab. Berau serta Pemkab setempat agar sekiranya dari apa yang saya paparkan bisa benar-benar mendapatkan perhatian,” imbuhnya.(Dwi Hartono).

Respon positif pun di berikan oleh pihak Pemerintah Daerah melalui Kepala BAPPEDA yang memberikan opsi paling memungkinkan yakni apabila ada program pembangunan rutan dari pusat , pemerintah daerah akan memberikan bantuan hibah lahan dengan syarat pihak rutan bersurat dengan Pemkab dengan tujuan kepada Bupati Kab. Berau. Dan yang kedua berkoordinasi tukar guling dengan pihak hotel yang ada di sebelah rutan difasilitasi oleh Pemda.

Wakil ketua DPR menyampaikan bahwa secara umum DPRD Kab. Berau menyetujui dengan usulan yang diajukan oleh pihak Rutan. Namun secara teknis ada kewenangan berada pada Pemerintah daerah yang berada diluar kewenangan dewan. (Humas Kaltim)

whatsapp image 2019 05 14 at 8.13.08 am

whatsapp image 2019 05 14 at 8.13.08 am

whatsapp image 2019 05 14 at 8.13.08 am

whatsapp image 2019 05 14 at 8.13.08 am


Cetak   E-mail