IMPLEMENTASI SMR GUNA PEMETAAN RESIKO KEAMANAN DI LINGKUNGAN LAPAS KELAS III BONTANG

CoverBONTANG, 29 Juli 2019.

Tim gabungan Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum Dan Ham Kaltim yang dipimpin oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil, Marselina Budiningsih dan Kepala Bidang Keamanan, Maman Herwaman beserta jajaran Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kaltim, Kepala Lapas Tenggarong, Didik Sukoco dan Kepala Bapas Samarinda, Ngadino, menyambangi Lapas Kelas III Bontang dalam rangka melaksanakan Implementasi Standar Minimum Rules (SMR). Kegiatan tersebut bertujuan untuk melakukan pemetaan resiko keamanan Lapas / Rutan.

Pesan Marselina Budiningsih terhadap Kepala UPT Lapas Bontang dan seluruh pegawai Lapas Bontang untuk memfasilitasi tim dan memberikan informasi apa adanya tanpa ada yang di tutup tutupi dengan tujuan untuk kebaikan Lapas Bontang kedepannya. Pada kesempatan yang sama juga menghimbau dan melakukan monitoring secara berkala terkait pengisian SMS Gateway, hal tersebut dikarenakan pengisian SMS Gateway termasuk kedalam data dukung laporan B09. “Arahan, Monitoring dan Evaluasi akan secara periodik dilakukan terhadap jenjang yang berada di bawahnya. Sanksi berupa pembinaan secara tertulis  akan diterima apabila tidak dilakukan pengisian”, tutur Marselina Budiningsih.

Di akhir kesempatan, Marselina Budiningsih sangat mengapresiasi perubahan yang dilakukan Lapas Bontang menuju pelayanan yang lebih baik. Dengan nilai SMR yang sangat baik diharapkan dapat menjadikan motivasi dan modal yang besar menuju kualitas pelayanan yang prima dan tentunya tetap mengendepankan asas – asas Hak Asasi Manusia. (Red. Humas Kaltim / Lapas)

1 Bontang1 Bontang

1 Bontang

1 Bontang

1 Bontang

1 Bontang

Cetak