368 NARAPIDANA DI RUTAN TANAH GROGOT DAPAT REMISI

IMG 20190816 WA0049

Paser, 16 Agustus 2019.

Sebanyak 368 Narapidana di rumah tahanan (Rutan) Tanah Grogot pada Jumat (16/8), mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman dalam rangka HUT ke-74 Republik Indonesia.

Dari 368 narapidana berasal dari Kabupaten Paser dan Penajam Paser Utara mendapatkan remisi itu, 9 orang diantaranya mendapatkan remisi bebas. Pemberian remisi secara simbolis dilakukan Bupati Paser Yusriansyah Syarkawi dan disaksikan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Yusriansyah Syarkawi,  membacakan sambutan Menteri Hukum dan Ham Yasonna Laoly mengatakan, remisi merupakan pemberian pengurangan masa hukuman kepada warga binaan yang telah menunjukkan sikap yang baik selama ditahan. “Selain itu juga telah mengikuti pembinaan, hingga kegiatan pemberdayaan dan kemampuan diri, bahkan hingga berwirausaha,” katanya. Ia berpesan kepada narapidana yang mendapatkan remisi, untuk tetap mengikuti pembinaan yang dilakukan Rutan selama menjalani tahanan. “Bagi yang mendapatkan kebebasan  saya ucapkan selamat. Setelah mendapat pembinaan dari Rutan hendaknya  dapat kembali ke masyarakat dan berinteraksi di masyarakat dengan baik,” kata Yusriansyah.

Sementera itu Kepala Rutan Tanah Grogot Dawa’I mengatakan, pemberian remisi sudah dilakukan berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan dan persyaratan yang ada. “Harus berkepribadian baik, tidak melakukan kesalahan selama enam bulan. jika tidak, maka tidak mendapatkan  remisi,” kata Dawai. Menurutnya dari  623 narapidana, 9 orang di antaranya mendapatkan remisi,memang tinggal menjalani akhir masa tahanan. “Artinya masa tahanannya tinggal 1 bulan, kemudian mendapatkan remisi sekalian bebas,” ucapnya.

“Kami berharap kepada narapidana yang mendapatkan kebebesan tidak usah kembali lagi, apa yang didapat tentang keterampilan dan kepribadian hendaknya dapat diterapkan di masyarakat,” ujarnya. (MC Kominfo Paser)

Sumber368 Narapidana di Rutan Tanah Grogot dapat remisi (berita ANTARA KALTIM)

Cetak