CEGAH VIRUS CORONA MASUK, KANIM SAMARINDA SOSIALISASIKAN PERMENKUMHAM RI NO.3 TAHUN 2020

1. Cover

Samarinda, 10 Februari 2020.

Menyikapi fenomena penyebaran Virus Corona (2019-nCov) yang mewabah secara global, dan tentunya merujuk pada kebijakan Keimigrasian saat ini, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda menggelar kegiatan Sosialiasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penghentian Sementara Bebas Visa, Visa dan Pemberian Izin Tinggal Keadaan Terpaksa bagi Warga Negara Republik Rakyat Tiongkok. Kegiatan yang digelar pada Senin, 10 Februari 2020 di Aula Kanim Samarinda ini dihadiri oleh para perwakilan dari pihak Agen Perusahaan Jasa Transportasi Perkapalan di Kota Samarinda. Hadir secara langsung membuka kegiatan secara resmi yaitu Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda Tompatar Hasianto yang didampingi oleh Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Hendra Kurniawan, Kepala Seksi Ijin Tinggal dan Status Keimigrasian Ronald, serta Kepala Seksi Lalulintas Keimigrasian Hattor Tampubolon yang juga didapuk sebagai Narasumber Sosialisasi.  Menurut Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda Hendra Kurniawan, digelarnya Sosialisasi Permenkumham RI No 3 Tahun 2020 ini bertujuan untuk memberikan informasi kepada para Stakeholder terkait kebijakan Keimigrasian dari upaya pencegahan masuknya Virus Corona ke Kota Samarinda, khususnya melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Pelabuhan Laut di area kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda. (Red. Humas Kaltim / Kanim Smd)

2. Cover

2. Cover

2. Cover

2. Cover

Cetak