PENDAMPINGAN SIDANG PERADILAN ANAK OLEH PETUGAS PEMBIMBING KEMASYARAKATAN BALAI PEMASYARAKATAN KELAS II SAMARINDA

1. Cover

Samarinda, 27 Juli 2020.

Petugas Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan Kelas II Samarinda, melaksanakan Pendampingan Sidang terhadap 1 orang Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) dalam perkara persetubuhan. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Pengadilan Negeri Samarinda yang berlangsung mulai pukul 14.00 WITA hingga pukul 15.00 WITA.

Kegiatan Pendampingan Sidang tersebut berjalan dengan lancar. Kegiatan dimulai dengan pembukaan sidang oleh Hakim dilanjutkan dengan pembacaan tuntutan oleh Jaksa. Setelah itu pembacaan ringkas analisa yang meringankan dan memberatkan klien ABH oleh Petugas Pembimbing Kemasyarakatan beserta rekomendasinya.

Penyelesaian perkara ABH melalui Sidang Peradilan Pidana, agar tercapainya keadilan restoratif bagi Anak dan mekanisme pemenuhan hak anak. Hasil dari Sidang Peradilan Pidana tersebut adalah Anak membenarkan dakwaan yang dibacakan oleh Penuntut Umum, kemudian Penasehat Hukum tidak mengajukan sanggahan terhadap dakwaan Penuntut Umum. Rekomendasi Petugas Pembimbing Kemasyarakatan agar ABH ditempatkan di LPKA Samarinda untuk pemulihan mental didengarkan oleh Hakim. Selanjutnya sidang saksi akan dilaksanakan pada tanggal 30 Juli 2020. (Red. Humas Kaltim / Bapas Samarinda)

2. Bapas


Cetak   E-mail