PELAYANAN WBP DALAM PELAKSANAAN IMPLEMENTASI PERMENKUMHAM 10 TAHUN 2020 PADA BAPAS KELAS II TARAKAN

1. COver

Tarakan, 30 Juli 2020.

Bapas Kelas II Tarakan menerima Klien Asimilasi Sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI NO. 10 Tahun 2020 Tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

Syarat pengeluaran WBP untuk program asimilasi dan integrasi adalah mereka yang sudah menjalani 1/2 masa pidana, tidak menjalani subsider (kasus pidana umum) bukan narapidana kasus pidana khusus ( kasus korupsi, kasus narkoba (PP 99 2012) dan kasus terorisme) serta setiap WBP diharusnya membuat surat pernyataan tempat tinggal selama selama menjalani asimilasi dan integrasi.

Narapidana asimilasi keluar dari lapas, bukan berarti bebas murni. Narapidana asimilasi dalam program pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid19 wajib tinggal di rumah. Ketika melanggar ketentuan, status asimilasi dicabut dan dikembalikan ke lapas untuk menjalani sisa masa pidana.

Balai Pemasyarakatan Tarakan sebagai unit pelaksana teknis pemasyarakatan yang melaksanakan tugas dan fungsi penelitian kemasyarakatan, pembimbingan, pengawasan, dan pendampingan klien pemasyarakatan. Sedangkan instansi eksternal pengawasan dilakukan oleh pihak Kejaksaan. (Red. Humas Kaltim / Bapas Tarakan)

2. Bapas

2. Bapas

2. Bapas

2. Bapas

Cetak