LAPAS NARKOTIKA SAMARINDA TERIMA 35 WBP KIRIMAN DARI RUTAN KELAS II B TANAH GROGOT

1. Cover

LPN Samarinda- Sebanyak 35 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP)  dengan kasus Narkoba dari Rutan Kelas II B Tanah Grogot dikirim ke Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Samarinda dan tiba pada hari Sabtu  (21/11/2020) pukul 07.30 Wita.

Kalapas Narkotika Samarinda (M.Iksan) mengatakan bahwa penerimaan kiriman pindahan Warga Binaan Pemasyarakatan sebanyak  35 orang tersebut ke Lapas Narkotika, merupakan salah satu upaya pihaknya dalam melakukan pengurangan jumlah WBP yang berada di Polres dan Rutan yang sudah terlalu over load karena dalam  beberapa waktu terakhir ini memang tidak ada pengiriman di sebabkan adaanya pademik Covid-19 ,sehingga hal ini dapat mencegah resiko adanya gangguan keamanan dan juga penularan covid-19 di Polres dan Rutan.

Kalapas juga berpesan untuk selalu memperhatikan protokol Kesehatan dalam pelaksaanan penerimaaan kiriman WBP tersebut yaitu dengan memeriksa hasil Rapid tes WBP yang dilakukan sehari sebelum dikirim, Melakukan Skrining Suhu Tubuh dan Pemeriksaan Kesehatan Awal, Memastikan Narapidana  menggunakan masker kain, Memberikan Komunikasi Informasi Edukasi (KIE) tentang perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), Memberikan informasi tentang kewajiban melaksanakan Physical dan Social Distancing, Melakukan sosialisasi 12 (dua belas) langkah pencegahan dan penanganan COVID-19. Dari hasil pemantauan tim Kesehatan Lapas Narkotika Samarinda terdapat 1 orang WBP terindikasi dengan  Rapit test Reaktif sehingga yang bersangkutan di kembalikan Kembali ke Rutan Kelas II B Tanah Grogot.

Selanjutnya Narapidana kiriman ini akan di tempatkan di sel Khusus untuk melaksanakan isolasi selama 14 hari dengan pemantauan rutin baik oleh regu Pengamanan dan juga tenaga Kesehatan. Tak lupa pemeriksaan kelengkapan dokumen berkas warga binaan juga dilakukan oleh Ka.Subsi Registrasi dan jajarannya.

M.Iksan juga memaparkan bahwa para WBP yang di terima adalah Tahanan yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht) dengan vonis hukuman yang terbilang pidana berat dan Secara keseluruhan dari 34 orang yang dikirim itu merupakan pelaku penyalahgunaan narkotika. Nantinya Seluruh WBP ini akan di bina oleh petugas di Lapas Narkotika Samarinda. (Red. Humas Kaltim / Lapas Narkotika Smd)

2. Screen

2. Screen


Cetak   E-mail