KANTOR IMIGRASI NUNUKAN GELAR PRESS CONFERENCE TERKAIT PELANGGARAN KEIMIGRASIAN WNA ASAL MALAYSIA

1.Cover Berita

Imigrasi Nunukan – Selasa, (16/3) Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan menggelar Press Conference terkait penangkapan satu orang Warga Negara Asing (WNA) berkebangsaan Malaysia yang telah melakukan pelanggaran keimigrasian.

Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan (Kakanim), Washington Saut Dompak, didampingi oleh Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Kasi Inteldakim), Reza Pahlevi dan Kepala Sub Seksi Intelijen keimigrasian (Kasubsi Intelkim), Muhammad Syailindra, serta dihadiri oleh awak media massa elektronik dan cetak yang dilaksanakan di ruang rapat Kantor Imigrasi Nunukan.

Pada kegiatan tersebut Kakanim menjelaskan bahwa telah diamankan satu orang WNA dengan inisial AR (30 tahun) berkebangsaan Malaysia oleh Tim Pengawas Orang Asing (Timpora) wilayah Sebatik, Nunukan pada tanggal 12 Desember 2020. Dari hasil pemeriksaan tersangka AR sengaja bekerja di Indonesia tanpa memiliki dokumen keimigrasian dan hanya memiliki Identity Card (IC) Malaysia. Awalnya tersangka AR diberi sanksi Administrasi berupa pendetenian oleh Kantor Imigrasi Nunukan, namun setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut ternyata AR diduga kuat telah berada di Indonesia sejak tahun 2019, yang artinya AR secara sah dan meyakinkan menjadi subjek Pasal 119 ayat 1 Undang undang Nomor 6 Tahun 2011 “ Setiap Orang Asing yang masuk dan/atau berada di Wilayah Indonesia yang tidak memiliki Dokumen Perjalanan dan Visa yang sah dan masih berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)”. 

Setelah dilakukakan serangkaian proses penyidikan oleh PPNS Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan hingga dinyatakan Lengkap Berkas Perkara atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Nunukan, akhirnya Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan menyerahkan tersangka beserta alat buktinya kepada Kejaksaan Negeri Nunukan per hari ini Selasa, 16 Maret 2021.

“Ini bukan hanya masalah imigrasi, memang secara hukum yaitu UU No. 6 Tahun 2011, Imigrasi hanya memiliki kewenangan menjaga pintu negara  namun pada gerbang-gerbang negara yang sudah diatur secara hukum seperti TPI (Tempat Pemeriksaan Imigrasi), diluar dari itu maka pengawasan ini adalah kerja kolektif lintas sektor untuk menjaga kedaulatan negara. Oleh karena itu kedepannya kita akan meningkatkan kerjasama lintas sektor untuk memaksimalkan pengawasan dan penindakan” tutup Kakanim. (Red.humas Kanwil Kaltim/Kanim Nunukan)

2. Isi berita Bagus2. Isi berita Bagus2. Isi berita Bagus


Cetak   E-mail