SEBANYAK 7 ORANG WARGA BINAAN DINYATAKAN BEBAS

2. Asimilasi

Selasa, 08 Juni 2021 adalah hari yang berbahagia khususnya bagi 7 orang warga binaan Lapas Balikpapan yang dinyatakan bebas. 7 orang warga binaan ini bebas dengan keterangan 1 Orang bebas murni, 1 orang Cuti Bersyarat dan 5 Orang Asimilasi Rumah. Dasar pemberian asimilasi rumah kepada wbp tersebut berdasarkan permenkumham Nomor 32 Tahun 2020 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat. Bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19. Permenkumham 32 Tahun 2020 Sebagai penyempurnaan Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi. Bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19. Sebelum keluar dari Lapas Balikpapan mereka diberikan pengarahan terlebih dahulu oleh Bapak Muhadi selaku Kasi Binadik khususnya mereka yang masih wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan secara berkala setelah bebas.

Dalam pengarahanya beliau berpesan kepada warga binaan yang akan bebas agar dapat menjadikan pelajaran berharga selama mendekam di Lapas Balikpapan dan untuk tidak melakukan pelanggaran hukum kedepannya. (Red. Humas Kaltim / Lapas Balikpapan)

1. Cover


Cetak   E-mail