18 WBP LAPAS BONTANG SUJUD SYUKUR BERJAMA’AH SAAT PELEPASAN PROGRAM ASIMILASI DI RUMAH

1

Sebanyak 18 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dua diantaranya warga binaan perempuan yang mendapat kesempatan bebas bersyarat lewat program asimilasi di rumah pada Jum’at (16/07) pagi, menggelar sujud syukur berjamaah bersama rekannya di Aula Lapas Kelas IIA Bontang usai mendapat pengarahan dari Kasubsi Bimbingan Kemasyarakatan dan Perawatan (Bimaswat), Sarifudin dan Kasi Bimbingan Narapidana Dan Anak Didik (Binadik), Riza Mardani sebelum pelepasan berangkat ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Samarinda.

Pemerintah melalui kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sengaja memperpanjang kebijakan pemberian hak asimilasi di rumah bagi narapidana dan anak seperti yang diketahui untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19.

Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 24 Tahun 2021 sebagai perubahan atas Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Menjelang Bebas (CMB), dan Cuti Bersyarat (CB) Bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19

Adapun, perubahan dilakukan pada Pasal 11 ayat (3) huruf d terkait narapidana penerima Asimilasi dan Pasal 45 terkait perluasan jangkauan penerima Asimilasi, PB, CMB, dan CB bagi narapidana Anak yang semula berlaku pada narapidana yang 2/3 masa pidananya dan Anak yang setengah masa pidananya sampai dengan 30 Juni 2021, kini diperpanjang sampai dengan 31 Desember 2021

Dimana penyataan Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga, sebelumnya lewat media menegaskan bahwa perpanjangan tersebut bersifat mendesak karena ancaman potensi penularan Covid-19 yang masih tinggi ke dalam lembaga pemasyarakatan (lapas), rumah tahanan negara (rutan) dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Nantinya akan semakin banyak yang melaksanakan hak asimilasi dan integrasinya di rumah. Hal ini beriringan dengan pengawasan dari Pembimbing Kemasyarakatan di Balai Pemasyarakatan.

2

2

2

 


Cetak   E-mail