WALAUPUN SEDANG ISOMAN, PK BAPAS TARAKAN TETAP DAMPINGI SIDANG ABH SECARA VIRTUAL

cover bps

Tarakan - Sedang jalani Isolasi Mandiri di rumah, tidak menyurutkan semangat Suwandi, Pembimbing Kemasyarakatan (PK) pada Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Tarakan untuk tetap melaksanakan pendampingan Sidang Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) secara Virtual.

ABH yang berinisial RD terkait pasal 81 (1) (2) UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pada persidangan di Pengadilan Negeri Bulungan, (04/03/22). Yang dihadiri secara virtual juga oleh Hakim Anak, Jaksa, Penasehat Hukum, ABH, para saksi serta Orang Tua ABH.

Dalam sidang tersebut, Suwandi mengupayakan penyelesaian perkara anak di persidangan sesuai dengan ketentuan Undang-undang serta memperhatikan kepentingan yang terbaik bagi ABH.

Kemudian dalam persidangan dilanjutkan pemeriksaan para saksi agar nantinya Klien ABH mendapat proses hukum yang sesuai dengan hak Anak yang telah di atur dalam sistem peradilan anak.

Dalam persidangan selanjutnya akan di jadwalkan pada hari senin tanggal 7 maret, PK Bapas akan tetap mendampingi dengan agenda pemeriksaan ABH tersebut.

PK Bapas berperan sebagai salah satu aparat penegak hukum yang melaksanakan tugas tanpa intervensi apapun dan dari siapapun, PK Bapas dalam tugas nya berpegang pada ketentuan perundang-undangan yang bertujuan memberikan hasil terbaik bagi ABH tanpa mengorbankan kepentingan masyarakat dan tegaknya suatu keadilan.

Red. BapaSTAR

Cetak