PK BAPAS KEMBALI SUKSESKAN UPAYA DIVERSI KLIEN ANAK

WhatsApp Image 2022 07 06 at 19.43.28

Tarakan - Penyelesaian kasus klien anak kembali dilaksanakan oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Tarakan pada hari Rabu (06/07), pukul 10.40 WITA di Ruang Unit Resum Sat Reskrim Polres Tarakan. Kasus ini melibatkan dua anak berhadapan dengan hukum (ABH) dan satu korban terkait kasus KUHPidana Pasal 170 ayat (2) tentang tindak pidana pengeroyokan atau penganiayaan.    

Penyelesaian kasus klien anak dilakukan dengan proses diversi. Kegiatan diversi ini adalah upaya penyelesaian perkara dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.  Dasar hukum pelaksanaan diversi disesuaikan dengan amanat UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). PK Bapas yang bertugas dalam sidang diversi kali ini adalah Elvianto. Pada sidang ini dihadiri oleh Kanit Reskrim, PK Bapas, Dinas Sosial, Klien ABH dan orang tua ABH, serta Korban dan wali korban. Kegiatan diawali dengan pembukaan dari pihak Kepolisian dan dilanjutkan pemberian saran serta pendapat dari PK Bapas Tarakan dan Dinas Sosial.             

Elvianto, Pembimbing Kemasyarakatan Muda, memberikan saran sekaligus pendapat dalam sidang diversi. "Jika pelaku melakukan pengulangan tindak kejahatan tidak akan lagi diberikan kesempatan untuk melaksanakan diversi, namun sudah harus mengikuti prosedur peradilan. Maka diharapkan orang tua maupun wali dari ABH harus lebih memperhatikan anak-anaknya" ujar Elvianto. Setelah PK Bapas memberikan saran, dinas sosial diwakili oleh Kuswandi Jakaria juga memberikan sarannya. "Setelah hasil kegiatan diversi ini ditetapkan oleh hakim, maka kami dari pihak pekerja sosial akan mengawasi perkembangan klien anak selama satu bulan untuk memastikan perubahan perilaku klien anak agar tidak kembali menyimpang".  

Perkara berhasil diupayakan di tingkat Kepolisian serta kedua belah pihak berhasil mencapai kesepakatan damai dengan penandatanganan berita acara diversi dan persetujuan surat kesepakatan diversi. Setelah kasus ini, diharapkan orang tua ABH lebih mengawasi anaknya agar tidak terjadi residivis atau pengulangan tindak pidana. (Red.Humas Kumham Kaltimtara / Bapas Tarakan)   

WhatsApp Image 2022 07 06 at 19.43.28 1     


Cetak   E-mail