Samarinda (11/5) - Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur, Amru Walid Batubara mewakili Kepala Kantor Wilayah melantik dan mengambil sumpah Saudari Sri Wahyuni sebagai notaris pengganti dari Notaris Esti Rumianingsih dengan wilayah kerja Kota Balikpapan. Sri Wahyuni ditunjuk sebagai Notaris pengganti selama 35 (tiga puluh lima) hari kerja terhitung mulai tanggal 11 Mei 2018 sampai dengan 15 Juni 2018. Kegiatan ini dihadiri oleh Rohaniawan dari Kementerian Agama, 2 (dua) orang saksi dari Kantor Wilayah dan tamu undangan. Kegiatan berjalan dengan singkat, lancar dan khitmat. (humas).