Pelaksanaan Bimbingan Teknis Layanan Kekayaan Intelektual Berbasis Teknologi Informasi

2
BIMTEK KI - Peserta Bimtek Mendengarkan Penjelasan Mengenai Hak Kekayaan Intelektual

Samarinda- Bertempat di Aula Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Kalimantan Timur, kegiatan Bimbingan Teknis Layanan Kekayaan Intelektual Berbasis Teknologi Informasi dilaksanakan pada hari Selasa Tanggal 31 Juli 2018. Kegiatan dibuka oleh Pejabat Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Kalimantan Timur, Kepala Divisi Administrasi, Haris Sukamto, didampingi oleh Direktur Teknologi Informasi Kekayaan Intelektual, Razuli , Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Santun Siregar beserta Tim dari Direktorat Teknologi Infomasi Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI. Dalam sambutannya, Plh Ka.Kanwil, Haris Sukamto menyampaikan bahwa saat ini pelayanan publik merupakan prioritas utama Kementerian Hukum dan HAM RI dalam target capaian kinerja dan menjadi tolok ukur keberhasilan pelaksanaan tugas dan fungsi. Semakin baik pelayanan terhadap publik, artinya pelaksanaan tugas dan fungsi telah berjalan sesuai target. Haris Sukamto menambahkan, bahwa Teknologi Infomasi dalam hal ini penerapan aplikasi mampu melayani masyarakat walaupun tanpa harus bertatap muka, yang artinya dapat memangkas birokrasi yang rumit dan tidak efesien serta mampu mengurangi dan menghilangkan potensi tumbuhnya tindakan pungutan liar.  Kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) diikuti oleh beberapa komponen masyarakat yang terkait langsung maupun tidak langsung terhadap Kekayaan Intelektual, antara lain Dinas Perdanganan Daerah, Dinas Perindustrian, Dinas Koperasi,  UKM, Universitas Mulawarman, Universitas Widyagama, dan LSM. Kegiatan menitikberatkan kepada bagaimana caranya mendapatkan Hak Kekayaan Intelektual meliputi Paten, Merek, Cipta, Desain Industri, dan Indikasi Geografis melalui aplikasi (online). Bentuk kegiatan berupa pemaparan dari narasumber, demontrasi terkait aplikasi, dan dialog interaktif.(humas)

4

1

3

 

Cetak