Bimtek - Kegiatan Bimtek Pengisian Aplikasi e-LHKPN dengan narasumber dari KPK
SAMARINDA - Jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur yang diikuti seluruh pengelola keuangan dan unit pelaksana teknis (UPT) Samarinda dan Tenggarong mengikuti Bimbingan Teknis Pengisian Aplikasi e-LHKPN dengan narasumber langsung dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pusat Rizki Amalia dan Arum Retnosari, bidang pencegahan tindak pidana korupsi. 03/08/18
Bimtek e-LHKPN yang diselenggarakan di ruang aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur yang dibuka langsung oleh Plh. Kepala Kantor Haris Sukamto dalam pembukaan Haris Sukamto mengatakan Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang komisi pemberantasan tidak pidana korupsi. Menegaskan bahwa KPK berwenang melaksanakan langkah dan upaya pencegahan kurupsi antara lain dengan pendaftaran dan pemeriksaan terhadap laporan harta kekayaan penyelenggara negara, berdasarkan dengan hal tersebut Undang-undang nomor 38 tahun 1999 tentang penyelenggara yang bersih dan bebas korupsi dan mekonisme’ mengamatkan bahwa setiap penyelenggara wajib melaporkan harta kekayaan sebelum dan setelah memangku jabatan.(humas)
Sambutan - Plh. Kepala Kantor Wilayah memberikan kata sambutan pada kegiatan Bimtek
Paparan - Narasumber dari KPK menjelaskan mengenai tata cara pengisian aplikasi e-LHKASN