Mengejar Ketertinggalan

berita imi krayan2
Perbatasan - Check Point Imigresen Malaysia di Ba’kelalan

Nunukan - Perbatasan sebagai  Beranda Depan Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk Wilayah Kalimantan Utara saat ini belum terwujud. Berkaitan dengan program Tersebut Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Kantor Wilayah Kalimantan Timur yang wilayah kerjanya masih meliputi daerah Kalimantan Utara karena belum terbentuknya Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Utara. Divisi Keimigrasian melaksanakan Pembinaan pengendalian dan pengawasan Tehnis di Kantor Imigrasi Kelas II Tarakan. Pada saat ini Kantor Imigrasi Kelas II Tarakan masih melaksanakan fungsi Keimigrasian Pada Pos Imigrasi di Kecamatan Krayan. Kecamatan Krayan termasuk dalam wilayah Kabupaten Nununkan. Sesuai Keputusan Menkumham  No.M.HH-03.OT.01.03  Tahun 2018 tentang Perubahan wilayah kerja Kantor Imigrasi , maka Kecamatan Krayan beralih ke bawah  kewenangan Kantor Imigrasi Kelas II Nununkan. Namun saat ini masih di Bawah Kantor Imigrasi Kelas II Tarakan dikarenakan anggaran operasional Pos Imigrasi Long Bawan termasuk dalam anggaran Tarakan.

Berkaitan dengan hal tersebut tim tehnis dari Kanwil Kumham Kaltim dipimpin oleh Kepala Bidang lalulintas dan izin tinggal keimigrasian Bapak Kemas Arpandi, S.H, M.Si dengan anggota Tim Acan Hi Tulis, Jompang, Khairil Anwar dan Dwi  melaksanakan kunjungan ke Kecamatan Krayan selama 3 (tiga) hari pada tanggal 17 sampai dengan 19 Juli 2018. Untuk mencapai Kecamatan Krayan hanya dapat ditempuh melalui transportasi udara. Rute yang dilalui dari Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan Balikpan ke Bandara Juwata Tarakan. Selanjutnya dari Bandara Juwata tarakan ke Bandara Yuvai Semaring Di Long Bawan Kecamatan Krayan dengan mengunakan pesawat Cesna yang hanya mampu mengangkut 5 (lima ) orang penumpang. Penerbangan Tarakan Long Bawan di layani oleh 3 (tiga) maskapai penerbangan  Susi Air, AviaStar dan MAF dengan jenis pesawat menggunakan baling baling yang daya angkutnya sangat terbatas.

Dilapangan ditemukan berbagai permasalahan Di bIdang Keimigrasian yang perlu segera dilakukan penanganan yang lebih intensif. Seperti belum tersedianya Check Point Imigrasi di wilayah Long Midang yang saat ini masih berstatus sewa pada salah satu rumah warga yang berjarak lebih kurang 6 (enam)  kilometer dari Pos Imigrasi Long Bawan dan Check Point Lembudut masih dilaksanakan di Pos Pengamanan Perbatasan (pos Pamtas) yang berjarak 8 (delapan) kilometer dari Pos Imigrasi Long Bawan.

Berdasarkan penjelasan Bapak Camat Krayan Induk , Bapak Helmy bahwa di Desa Long Midang akan dibangun Pos Lintas Batas Negara (PLBN) oleh Pemerintah Pusat yang saat ini dalam proses survey lokasi untuk pembangunannya. Sementara itu dari Pihak Malaysia telah sampai tahapan proses pembangunan gedung Check Point Imigrasi.

Perkembangan Kecamatan Krayan saat ini cukup menggembirakan dengan telah selesainya jalan perbatasan dengan konstruksi hotmik sepanjang lebih kurang 2 (dua) kilometer. Saat ini masih dalam proses pengerjaan beberapa kilometer lagi.

Diharapkan dengan adanya jalan tersebut mampu membuka isolasi dari kecamatan Krayan untuk bisa terhubung dengan Kabupaten Tanah Tidung , Malinau serta akses perlintasan ke Wilayah Malaysia. Dan dengan adanya PLBN maka Long Midang bukan hanya sebagai perlintasan tradisional tetapi sudah menjadi Perlintasan Antar Negara bukan saja hanya untuk perlintasan dengan menggunakan Pas Lintas Batas (PLB) tetapi dapat dilintasi oleh pemegang Paspor.

Pihak Imigrasi sebagai pemangku kepetingan di Bidang Perlintasan Orang akan segera mengantisifasi perkembangan tersebut Ujar Kemas Apandi dalam penjelasannya kepada Humas kanwil Kumham Kaltim. (imigrasi)

berita imi krayan
Long Midang - Check Point Imigrasi Indonesia di Long Midang.

 


Cetak   E-mail