Koordinasi Sub Direktorat Partai Politik Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dengan Kantor Wilayah Kemenkumham Kaltim dan Stakeholder Terkait

front

Samarinda, 10 April 2019 .Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kemenkumham Kaltim, Nur Ichwan, S.H., M.H. dengan didampingi oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Erni Asmara, S.H menerima kunjungan kerja dari Sub Direktorat Partai Politik Direktorat Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, yaitu Plh. Kepala Sub Direktorat Partai Politik, Ismet, S.E., S.H. beserta rombongan, melaksanakan koordinasi dengan Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Timur terkait dengan peran Kantor Wilayah yang sangat strategis mengenai pemberian Surat Keterangan Terdaftar dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM sesuai dengan domisili Partai Politik yang tertuang dalam pasal 5 ayat (4) huruf f Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 34 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Pendirian Badan Hukum, Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Serta Perubahan Kepengurusan Partai Politik.

Dalam kegiatan tersebut, Ismet, S.E., S.H. juga berkoordinasi ke beberapa instansi terkait yaitu Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Kalimantan Timur, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Timur, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Timur, dan DPRD Provinsi Kalimantan Timur.(Red Humas)

rapat3rapat3rapat3


Cetak   E-mail