SOSIALISASI HASIL PENELITIAN ANALISA DAMPAK HAK ASASI MANUSIA PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NO.39 TAHUN 1999 TENTANG HAM

HAM 1Samarinda, 09 April 2019. Bertempat di  Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur diselenggarakan Sosialiasi Hasil Penelitian dengan tema “ Analisis Dampak Hak Asasi Manusia Perubahan atas Undang-undang No.39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.”. Kegiatan tersebut diikuti oleh lima puluh (50) peserta terdiri dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan Pemerintah Kota Samarinda, Polresta Samarinda, Kejaksaan, Unsur Akademis dari berbagai Fakultas Hukum Perguruan Tinggi di Samarinda, Lembaga Bantuan Hukum, Organisasi Masyarakat serta pejabat struktural di Lingkungan Kanwil Kemenkumham Kalimantan Timur.

Kegiatan diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan “Indonesia Raya”, yang dilanjutkan dengan laporan penyelenggaraan kegiatan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Kaltim, Nur Ichwan. Kepala Kantor Wilayah, Yudi Kurniadi memberika sambutan sekaligus membuka secara resmi kegiatan tersebut mengatakan bahwa “Sebagai  bangsa Indonesia kita harus bersyukur, karena  Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945 telah mengatur mengenai HAM, pemerintah wajib dan bertanggung-jawab untuk menghormati, melindungi, menegakkan, dan memajukan HAM”. Selanjutnya “Rancangan Undang-Undang ini pun telah masuk dalam program legislasi nasional ( Prolegnas ) prioritas sejak tahun 2013 yang salah satunya mengamanatkan pembentukan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM namun hingga saat ini terus dilakukan pembahasannya”, tutup Yudi Kurniadi.

HAM 2

HAM 2

Bertindak sebagai narasumber dalam kegiatan ini adalah Firdaus (Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM Kemenkumham) dengan tema “ Sosialisasi Hasil Penelitian Analisis Dampak  Rancangan Undang-undang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM)  dan  Sholihin Bone (Fakultas Hukum Universitas Mulawarman Samarinda) dengan tema “Urgensi Penegakan HAM dalam RUU Peubahan Atas UU No.39 Tahun 1999 Tentang HAM”, serta dimoderatori oleh Mis Joni (Kepala Bidang HAM Kanwil Kemenkumham Kaltim) dimana selepas pemaparan materi dilakukan sesi diskusi dan tanya jawab oleh peserta dan narasumber.

Dari kegiatan ini terdapat beberapa kesimpulan :

  1. Implementasi pemenuhan Justisiabilitas Hak Ekonomi, sosial dan budaya (ekosob) masih dirasakan kurang, dikarenakan pemahaman aparat penegak hukum terhadap Hak Ekosob dengan kasus di bidang pendidikan dan kesehatan.
  2. Alur Justisiabilitas Pemenuhan Hak Ekosob belum diatur, sebagai kontrol atas kebijakan pemerintah yang mengabaikan atau melanggar hak asasi manusia hak ekonomi, sosial dan budaya.
  3. Perlu perubahan Undang-undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia terutama untuk penguatan Hak Ekonomi Sosial dan Budaya pemenuhan Justisiabilitas Hak Ekonomi Sosial dan Budaya. Untuk mendukung penguatan Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya tentu perlu dijelaskan secara rinci istilah Pelanggaran HAM dalam perubahan Undang-undang No. 39 Tahun 1999.
  4. Perlu adanya definisi tambahan tentang Justibilitas Hak ekosob dalam subyek penegakan hukum untuk kewenangan penyidikan penuntutan yang ada di pengadilan.
  5. Perlu penguatan Komnas HAM dalam kewenangan, penyidikan, penuntutan seperti yang ada di dalam tugas kejaksaan sehingga kedepannya untuk tindak lanjut kasus HAM yang semakin baik ke depannya.
  6. Perlu sinergitas antar instansi agar kerjasama dan harmonisasi penegak hukum yang harus semakin  ditingkatkan agar penyelesaian kasus HAM di wilayah dapat teratasi untuk membangun kesepahaman kolektif tentang pemahaman Ekosob.

(Red. Humas)

HAM 4

HAM 4

HAM 4


Cetak   E-mail