PERKUAT TUGAS DAN FUNGSI KEPOLISIAN KHUSUS PEMASYARAKATAN MELALUI SUPERVISI KORBINMAS BAHARKAM POLRI

Polsus 1Samarinda. (12/04) Bertempat di Aula Kanwil Kemenkumham Kaltim, diadakan acara Supervisi Korbinmas Baharkam Polri terhadap pelaksanaan Tugas Kepolisian Khusus Pemasyarakatan Unit Pelaksana Teknis di Kanwil Kemenkumham Kaltim. Acara dihadiri oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan, Marcelina Budiningsih dan juga Kepala UPT se-Kaltim beserta seluruh jajarannya dan sebagai Narasumber dari Polri yaitu Kompol Kusniati, ST.

Acara dimulai dengan sambutan dari Kepala Divisi Pemasyarakatan ,Dalam sambutannya Marcelina Budiningsih  memberikan paparan mengenai kondisi Lapas dan Rutan yang berada di Provinsi Kaltim, Marcelina juga menyampaikan bahwa acara ini juga sebagai pembekalan kepada seluruh Kepolisian Khusus Pemasyarakatan dari Lapas dan Rutan  yang ada di Kaltim.

Polsus 3Foto : Sambutan oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan

Paparan tim Korbinmas kali ini diwakili oleh KASIBINPOLSUS Kusniati, sebagai pembuka Kusniati menyampaikan bahwa inti dari kedatangan tim  adalah Supervisi Korbinmas Baharkam Polri terhadap Pelaksanaan Tugas Kepolisian Khusus Pemasyarakatan di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur dan juga  menjelaskan tentang fungsi Polri Sebagai Koordinator, Pengawas, dan  Pembina Teknis Kepolisian Khusus terutama Polsus Pemasyarakatan.

Pemaparan dimulai dengan penjelasan tentang dasar hukum Kepolisian Khusus yaitu salah satunya PP NOMOR 43 TAHUN 2012 tentang tata cara  pelaksanaan Koordinasi, Pengawasan, dan   Pembinaan Teknis terhadap Kepolisian Khusus, Penyidik Pegawai Negeri Sipil, dan  bentuk-bentuk  pengamanan swakarsa serta penjelasan tentang Polsus dan Tupoksi dari Kepolisian Khusus , dimana Polsus adalah instansi dan/atau Badan Pemerintah yang oleh atau atas kuasa undang-undang diberi wewenang untuk melaksanakan fungsi kepolisian di bidang teknisnya masing-masing , memiliki fungsi melaksanakan fungsi kepolisian khusus dan terbatas dalam rangka penegakan peraturan perundang-undangan di bidang masing-masing dan tugas melaksanakan pengamanan, pencegahan, penangkalan, & penindakan nonyustisiil sesuai dgn bidang teknisnya masing-masing yg diatur dlm perundang-undangan yg menjadi dasar hukumnya.

“Sebagaimana dimaksud dalam undang-undang bahwa polisi tidak bisa menjangkau instansi manapun yang mempunyai undang-undang  sendiri, karena itu di buatlah polisi khusus (Polsus) yang sebenarnya adalah instansi dan atau badan pemerintah yang dengan undang-undang diberi fungsi kepolisian. Anggota Polsus adalah PNS maupun pegawai tetap BUMN, untuk jenjang pendidikan, pelatihan dan pembinaan teknis terhadap kepolisian khusus, pekerjaan di koordinasi , untuk pengawasan pendataan anggota.” Ungkap Kusniati.

Polsus 6Foto : Pemaparan oleh KASIBINPOLSUS

Dilanjutkan dengan pemaparan  tentang data jumlah anggota Polsus dimana untuk wilayah Kementerian Hukum dan HAM memiliki 24.559 personil , namun diharapkan agar mekanisme penyelenggaran Diklat Polsus berkoordinasi dengan Pihak yang resmi, dalam hal ini Korbinmas Baharkam Polri  memberikan materi mengenai  Polsus, agar setelah selesai pendidikan mendapat pengetahuan tentang Polsus, outputnya adalah mendapatkan KTA bahwa telah sah menjadi PolsusPAS sehingga sebagai contoh saat melakukan penggeladahan terhadap tahanan dan narapidana  memiliki dasar untuk melakukan penggeledahan sebagai PolsusPAS. Selain melalui Diklat, juga dapat dilaksanakan workshop mengenai Polsus dan untuk pelaksanaannya dapat dilakukan di mana saja. “Kami dari Mabes Polri akan berkomitmen untuk mencetak PolsusPAS yang berkualitas sehingga  tujuan dari Fungsi dan Tugas dapat tercapai, dan masukan yang diterima untuk pusat akan dijadikan evaluasi ”

Selanjutnya adalah sesi pertanyaan,pertanyaan diberikan oleh Kepala LPKA Salis farida. Beliau bertanya tentang masalah sosialisasi lanjutan tentang polsusPAS sehingga nantinya ada kerjasama daerah dengan Pusat  untuk pendidikan PolsusPas , dan apakah bisa dilaksanakan di daerah ,dan bisa melakukan kerjasama dengan polres. Ditanggapi oleh Kusniati  “komitmen kami di tingkat pusat adalah untuk  memaksimalkan sosialisasi, koordinasi pusat dan daerah akan dilanjutkan dengan berkesinambungan sedangkan mengenai pelaksanaan pendidikan ,Polres  hanya untuk koordinasi pelaksanaan tugas tidak ada kewenangan , pembinaan teknis berada di tingkat Polda”

Polsus 5Foto : Pertanyaan oleh Kepala LPKA Samarinda

Sebagai penutup paparannya, Kusniati mengutip dua pasal perundangan yang penting sebagai acuan dalam topik kali ini yaitu UU NO. 2 THN 2002 PSL 36 yang berbunyi “Setiap pejabat kepolisian negara Republik Indonesia dan pengemban fungsi kepolisian lainnya wajib menunjukkan tanda pengenal sebagai keabsahan wewenang dan tanggung jawab dalam mengemban fungsinya” dan PP NO.43 THN 2012 PSL 20 yang berbunyi “Satuan atau kelompok pengamanan yang tidak berkedudukan sebagai Polsus, PPNS, dan/atau bentuk-bentuk pam swakarsa tidak berwenang menjalankan fungsi kepolisian dan/atau tindakan kepolisian”

Di akhir acara, Kepala Divisi Pemasyarakatan mewakili Kantor Wilayah menyerahkan plakat sebagai apresiasi Kanwil terhadap pihak Polri yang telah mengisi materi pada acara kali ini, dilanjutkan foto bersama dan ditutup dengan penampilan dari Rusam Band sebagai acara hiburan.(Red Humas Kaltim)

Polsus 7Foto : Para tamu undangan 

Polsus 7Foto : Penyerahan plakat oleh Kadivpas Kemenkumham Kaltim

Cetak