Bimtek Pengelolaan dan Pengintegrasian Website JDIH Se-Kaltim dan Kaltara

JDIH BPN 1
PEMBUKAAN BIMTEK : Photo bersama Peserta Bimtek Pengelolaan dan Pengintegrasian Website JDIH, Senin (22/4). (Photo: Divyankum)

Balikpapan – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur (Kanwil Kemenkumham Kaltim) menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengelolaan dan Pengintegriasian Website Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) bertempat di Swiss-Belhotel Balikpapan, Senin (22/4).

Bimtek tersebut diikuti oleh kurang lebih 30 peserta perwakilan dari Biro Hukum Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dan Kalimantan Utara (Kaltara), Sekretariat Daerah (Setda) Kota Balikpapan, Kota Samarinda, Kota Bontang, Kab. Kutai Timur, Kab. Penajam Paser Utara, Kab. Paser, Kab. Kutai Barat, Kab. Kutai Kartanegara, Kab. Mahakam Ulu, Kab. Bulungan, Kab. Berau dan Prov. Kaltara, hadir pula dari Sekretariat DPRD (Kota Balikpapan, Kota Samarinda, Kota Bontang, Kota Tarakan, Kab. Kutai Timur, Kab. Bulungan, Kab. Berau, Kab. Kutai Kartanegara dan Kab. Paser). Turut hadir sebagai undangan dalam acara pembukaan Bimtek tersebut jajaran dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang berada di Kota Balikpapan. Kegiatan ini bermaksud untuk melakukan reorientasi arah dan tujuan pengelolaan JDIH Nasional (JDIHN) disesuaikan dengan dinamika perkembangan masyarakat.

Kegiatan Bimtek diawali dengan laporan penyelenggara kegiatan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Nur Ichwan. Kemudian dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Wilayah, Yudi Kurniadi setelah sebelumnya memberikan sambutan dihadapan seluruh peserta Bimtek. Beliau menjelaskan mengenai peran penting Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) sebagai Pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum bagi seluruh anggotanya baik di pusat maupun di daerah diman telah diatur dalam Peraturan Presiden RI Nomor 33 Tahun 2012. “Kami sangat mengapreasi kehadiran seluruh peserta pada pertemuan ini, karena telah menunjukan perhatian dan kepedulian serta tanggung jawab dalam upaya meningkatkan pelaksanaan Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di wilayah,” ungkap Yudi Kurniadi.

Dalam perannya, BPHN memiliki tugas dan fungsi melakukan pembinaan seluruh anggota JDIH, salah satunya melalui forum diskusi pada Bimtek Pengelolaan dan Pengintegrasian Website JDIH. Diharapkan saran dan masukan dari seluruh anggota dapat menjadi bahan BPHN dalam upaya meningkatkan dan mengembangkan JDIH khususnya Provinsi Kaltim dan Kaltara. “Salah satu yang terkini dilakukan BPHN melalui JDIHN, yakni dengan pembangunan aplikasi E-reporting yang menjadi sarana pelaporan JDIH oleh anggota serta aplikasi ILDIS yang berfungsi mengintegrasikan seluruh data anggota JDIH,” pungkas Yudi Kurniadi.

Bertindak sebagai narasumber dalam kegiatan ini adalah Kepala Pusat Dokumentasi dan Jaringan Informasi Hukum Nasional Kemenkumham RI, Yasmon. Dengan tema “Kebijakan Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional” dan Kepala Bagian Penyusunan Produk Hukum Daerah, Suparmi dengan tema ”Peran JDIH di Kabupaten/Kota”. (Humas)

JDIH BPN 5 JDIH BPN 5 JDIH BPN 5 JDIH BPN 5

Photo: Divyankum


Cetak   E-mail