KONSULTASI IMPLEMENTASI STANDAR BIAYA KELUARAN (SBK) TAHUN ANGGARAN 2019

Im 3

Samarinda, 23 April 2019. Sebagai  usaha untuk meningkatkan pemahaman dan implementasi Standar Biaya Keluaran (SBK) di lingkungan Kemenkumham Kaltim, Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI mengadakan kegiatan Konsultasi Implementasi Standar Biaya Keluaran (SBK) Tahun Anggaran 2019 yang bertempat di Aula Kanwil Kemenkumham Kaltim. Acara ini dihadiri oleh Pejabat Struktural Kanwil Kemenkumham, perwakilan dari Kantor Imigrasi wilayah Kaltim dan Kaltara serta para pegawai JFU bagian Pelaporan dan Keuangan Kanwil Kaltim.

Kegiatan ini dibuka dengan sambutan dari Plh. Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kaltim,  Soenaryono. Dalam sambutannya, Soenaryono menyampaikan bahwa Direktorat Jenderal Imigrasi sejak tahun 2015 telah menyusun SBK Keimigrasian yang disahkan oleh Kementerian Keuangan yang setiap tahunnya dijadikan dasar pelaksanaan anggaran yang tidak tercover oleh satuan biaya masukkan, guna mendukung pencapian output. Dalam penyusunan SBK ini dari Direktorat Jenderal Imigrasi khususnya di Bagian Penyusunan Program, perlu melakukan diskusi dengan pelaksana SBK di lapangan apakah terdapat kendala dalam pelaksanaanya atau mungkin ada masukan guna penyempurnaan penyusunan SBK tahun berikutnya.

Mengawali pemaparan materi oleh Kasubbag Program dan Pelaporan Wilayah 1 Ditjen Imigrasi, Darori yang menyampaikan bahwa kegiatan yang dilaksanakan ini lebih menitikberatkan pada tukar pikiran dan diskusi. Beliau menjelaskan mengenai definisi SBK,dasar hukum SBK,serta fungsi dari SBK dalam rangka perencanaan yaitu :

  1. Batas tertinggi yang besarannya tidak dapat dilampaui dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran;
  2. Referensi penyusunan prakiraan maju;
  3. Bahan perhitungan pagu indikatif K/L tahun selanjutnya; 
  4. Referensi penyusunan Standar Biaya Keluaran untuk keluaran (output)/ sub keluaran ( suboutput) sejenis pada K/L yang berbeda

“Kami memiiki rencana kerja untuk penyusunan SBK tiap tahun akan diperbarui merujuk perubahan tata kerja baru di kantor wilayah dan penambahan tusi baru serta pengaruh  fluktuasi harga berbagai hal, maksud  perubahan ini sebagai peningkatan kinerja yang lebih baik lagi dan juga diharapkan dalam  penyusunan SBK agar dapat disusun sepresisi mungkin”, ujar Darori.

Pemaparan selanjutnya disampaikan oleh Kasubbag Akuntansi dan Pelaporan Sekretariat Dirjen Imigrasi, Ricky Abrianda, yang mengulas tentang dasar SBK Keimigrasian Tahun Anggaran 2019. Ricky menjelaskan juga mengenai pelaksanaan anggaran, fungsi SBK dalam perencanaan dan pelaksanaan anggaran hingga pengaturan SBK.

“Dalam penyusunan SBK sekarang dilakukan  perubahan mindset dari berbasis proses menjadi berbasis output, tetap diselaraskan keduanya namun output harus jelas sehingga produktivitas meningkat tinggi ”, tambah Ricky dalam paparannya.

Setelah pemaparan materi dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab antar peserta dengan narasumber yang diikuti secara antusias oleh semua peserta. Dengan peran aktif semua yang menjadi peserta agar dapat memanfaatkan momentum kegiatan ini untuk menambah pemahaman yang dapat dijadikan pedoman pelaksanaan anggaran, dalam rangka penguatan tugas dan fungsi keimigrasian baik pada Divisi Keimigrasian maupun satuan kerjanya masing-masing. (Red Humas Kaltim)

Im 2

Im 4

Im 1


Cetak   E-mail