Pemahaman Aplikasi SABH dan SABU serta Prinsip Mengenali Pengguna Jasa bagi Notaris melalui Sosialisasi Layanan Kenotariatan Se-Provinsi Kaltim dan Kaltara

Sosialisasi Notaris Tarakan 1
SOSIALISASI : Penyampaian Materi dari Narasumber Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kamis (25/4) di Ballroom Hotel Tarakan Plaza. (Photo: Humas)

TARAKAN – Salah satu upaya dalam meningkatkan pemahaman implementasi Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) dan Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU) serta Prinsip Mengenali Pengguna Jasa bagi Notaris, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur (Kanwil Kemenkumham Kaltim) menyelenggarakan Sosialisasi Layanan Kenotariatan bagi seluruh perwakilan notaris se-provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dan Kalimantan Utara (Kaltara). Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Kaltim, Yudi Kurniadi pada Rabu malam (24/4) bertempat di Hotel Tarakan Plaza. Sosialisasi ini dimaksudkan untuk meningkatkan pemahaman tentang beberapa layanan online yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) bagi para notaris yang terintegrasi melalui Online Single Submission (OSS).

Kegiatan sosialisasi diawali dengan Laporan Ketua Panitia Penyelenggaran oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kaltim, Nur Ichwan. Kegiatan yang bertemakan “Sistem Administrasi Badan Hukum dan Badan Usaha serta Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa bagi Notaris (Permenkumham No.9/2017)” ini dilaksanakan selama tiga hari dimulai sejak 24 – 26 April 2019 di Ballroom Hotel Tarakan Plaza. Acara pembukaan dihadiri sekitar 50 (lima puluh) peserta perwakilan Notaris yang tersebar di Provinsi Kaltim dan Kaltara. Bertindak sebagai narasumber Andi Yulia Hertaty (Kepala Seksi Pengangkatan dan Perpindahan Notaris Subdit Notariat) dan Riki Rafikul Hikam (Seksi Dukungan Teknis Subdit Perencanaan dan Dukungan Teknis Direktorat Teknologi Informasi) dari Direktorat Jenderal AHU. Turut pula hadir undangan dari Bagian Hukum Pemerintah Kota Tarakan serta Jajaran Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang berada di Tarakan (Lembaga Pemasyarakatan dan Kantor Imigrasi).

Kakanwil Kemenkumham Kaltim, Yudi Kurniadi dalam kesempatan yang sama memberikan sambutan dan arahan kepada seluruh peserta sosialisasi. Beliau menjelaskan tentang usaha pemerintah dalam meningkatkan penyelenggaraan fungsi pelayanan publik yang lebih baik di masa yang akan datang. Salah satunya dilakukan oleh Direktorat Jenderal AHU melalui layanan AHU Online demi terwujudnya good governance dengan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat secara profesional, cepat, tepat, efisien dan bebas dari pungutan liar (pungli).

Perbaikan layanan secara bertahap telah dilakukan oleh Direktorat Jenderal AHU sehingga sistem yang dibangun dapat menghasilkan durasi yang lebih cepat dan terhindar dari pungli. Dengan menetapkan standar yang menjadi panduan bagi masyarakat, para pengguna layanan AHU Online dapat memanfaatkan berbagai aplikasi yang tersedia didalamnya. Aplikasi SABH dan SABU merupakan layanan yang telah tersedia pada AHU Online dengan fokus layanan terhadap pelayanan jasa hukum pengesahan badan perseroan, yayasan dan perkumpulan secara online. Permohonan pendaftaran badan hukum ini dilakukan oleh notaris yang telah diberikan akses ke dalam Sistem AHU Online bilamana data pemohon terverifikasi lengkap. Dengan berlakunya Permenkumham No.17/2018, maka seluruh pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma dan Persekutuan Perdata harus dilakukan secara online melalui aplikasi SABU dengan penyerderhanaan sistem dan merupakan bagian dari percepatan investasi.

Notaris merupakan salah satu profesi yang diwajibkan untuk menyampaikan laporan transaksi yang mencurigakan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Dalam hal ini salah satu laporan tersebut terkait dengan pelaporan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (Peraturan Pemerintah No.43/2015). Dengan terbitnya Permenkumham No.9/2017 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Notaris, maka kewajiban setiap notaris sebagai pihak pelapor terhadap setiap transaksi keuangan yang mencurigakan. Penerapan ini berlaku bagi notaris dalam memberikan jasa berupa mempersiapkan dan melakukan transaksi untuk kepentingan  pengguna jasa baik pembelian dan penjualan properti, pengelolaan terhadap uang dan/atau produk jasa keuangan lainnya, pengelolaan rekening giro, tabungan, deposito, pengelolaan perusahaan dan/atau pendirian, pembelian serta penjualan badan hukum. Begitu pula jika terdapat transaksi keuangan mencurigakan terkait tindak pidana pencucian uang dan pidana pendanaan terorisme, notaris dapat memberikan penjelasan dan laporan terkait kebenaran informasi yang dilaporkan.

Pada suatu hubungan usaha antara notaris dengan pengguna jasa, notaris wajib memahami profil, maksud dan tujuan hubungan usaha serta transaksi yang dilakukan oleh pengguna jasa melalui identifikasi dan verifikasi. Dalam penerapannya notaris wajib memiliki kebijakan dan prosedur dalam mengelola dan memitigasi risiko pencucian uang maupun pendanaan terorisme sesuai dengan penilaian dan pengelompokan pengguna jasa berdasarkan tingkat risiko. Kewajiban pelaporan notaris sebagaimana maksud di atas adalah sebagai usaha dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Hal ini juga dilakukan untuk memberikan perlindungan hukum kepada notaris bilamana terdapat transaksi keuangan yang mencurigakan.

Sebelum mengetuk palu tanda dibukanya kegiatan sosialisasi, Kakanwil (Yudi Kurniadi) menyampaikan terima kasih kepada seluruh peserta dan juga panitia pelaksana sehingga kegiatan ini dapat terselenggara dengan baik. “Selamat mengikuti kegiatan sosialisasi kepada seluruh peserta dan saya berharap para peserta berperan aktif dalam diskusi, semoga kegiatan ini bermanfaat bagi kita semua. Tidak lupa pula saya ucapkan terima kasih kepada panitia kegiatan yang telah bekerja sehingga acara ini dapat terselenggara dengan baik,” tutup Yudi Kurniadi. (humas)

Sosialisasi Notaris Tarakan 17
PHOTO BERSAMA : Kakanwil, Yudi Kurniadi berserta seluruh peserta Kegiatan Sosialisasi Layanan Kenotariatan. Sosialisasi Notaris Tarakan 17Sosialisasi Notaris Tarakan 17Sosialisasi Notaris Tarakan 17
LAPORAN : Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM menyampaikan laporan panitia terkait Kegiatan Sosialisasi Layanan Kenotariatan. Sosialisasi Notaris Tarakan 17Sosialisasi Notaris Tarakan 17Sosialisasi Notaris Tarakan 17
SAMBUTAN : Kakanwil, Yudi Kurniadi memberikan sambutan dalam Kegiatan Sosialisasi Layanan Kenotariatan. Sosialisasi Notaris Tarakan 17Sosialisasi Notaris Tarakan 17
MATERI: Narasumber Direktorat Jenderal AHU, Andi Yulia Hertaty memberikan materi dalam Kegiatan Sosialisasi Layanan Kenotariatan. Sosialisasi Notaris Tarakan 17Sosialisasi Notaris Tarakan 17Sosialisasi Notaris Tarakan 17

Photo : Humas


Cetak   E-mail