Seminar Pencegahan/ Pelanggaran Kekayaan Intelektual bagi Kreator di Bidang Kekayaan Intelektual

front

Balikpapan, 02 Mei 2019.Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur, Nur Ichwan memberikan sambutan dan membuka secara resmi Seminar Pencegahan/Pelanggaran Kekayaan Intelektual Bagi Kreator di Bidang Kekayaan Intelektual Kota Balikpapan yang difasilitasi oleh Dinas Koperasi, UMKM, dan Perindustrian Kota Balikpapan.

Adapun laporan yang disampaikan oleh ketua panitia penyelenggara (Kepala Bidang Pelayanan Hukum), Erni Asmara, peserta seminar berjumlah 30 orang yang terdiri dari unsur stakeholder, Akademisi, Mahasiswa, Pelaku Usaha, Industri, UKM, IKM dan Kreator di bidang Kekayaan Intelektual, antara lain :

-          Dinas Koperasi, UMKM, dan Perindustrian Kota Balikpapan;

-          Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata Kota Balikpapan;

-          Kepolisian Daerah Provinsi Kalimantan Timur;

-          Kepolisian Resor Kota Balikpapan;

-          Pengelola Mall di Kota Balikpapan;

-          Pengelola Hotel di Kota Balikpapan;

-          Akademisi dan Mahasiswa dari STT Migas, Institut Teknologi Kalimantan (ITK), dan Politeknik Negeri Balikpapan.

Dalam sambutannya, Nur Ichwan menyatakan bahwa di dalam era keterbukaan pasar seperti jaman sekarang, jika tidak dilindungi melalui Kekayaan Intelektual, maka produk, merek, dan inovasi UMKM, UKM, IKM, serta kreator dapat dibajak dan negara kita dibanjiri produk dari luar dengan kualitas dan kemasan yang lebih baik, atau bahkan didaftarkan Kekayaan Intelektual oleh pengusaha luar, sehingga merusak pengusaha dalam negeri. Beliau menambahkan bahwa produk yang melanggar merek dan hak cipta, sangat mudah didapat di pasaran. Orang bisa memperolehnya di tempat perbelanjaan kelas bawah hingga mall dan pusat perbelanjaan mewah, bahkan, produk tersebut tak hanya ada di kawasan perkotaan, tetapi juga sudah merambah ke pedesaan. Dampak Pelanggaran Kekayaan Intelektual khususnya pembajakan Hak Cipta di Indonesia akan secara langsung berdampak pada sektor industri nasional.

Narasumber dalam kegiatan ini adalah Kasubdit Pencegahan dan Penyelesaian Sengketa pada Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Irbar Susanto dengan didampingi oleh Kepala Seksi Pencegahan, Anang Pratama Widiarsa. Dan bertindak sebagai moderator adalah Kepala Bidang Industri Kecil Menengah Dinas Koperasi, UMKM, dan Perindustrian Kota Balikpapan, Siswanto.Dalam paparannya, Narasumber menjelaskan tentang langkah-langkah penegakan hukum pelanggaran Kekayaan Intelektual bersifat delik aduan. (Red Humas Kaltim)

foto1foto1

foto3foto3foto3foto3


Cetak   E-mail