RAPAT PERSIAPAN DESENTRALISASI LAYANAN ALEGTRON PADA KANWIL KEMENKUMHAM KALTIM

WhatsApp Image 2019 05 09 at 17.25.14

Samarinda. Dalam rangka meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan legalisasi kepada masyarakat pada hari ini Kamis tanggal 9 Mei 2019  Direktorat Jenderal AHU  Kementerian Hukum dan HAM RI, melaksanakan Rapat Koordinasi Teknis Persiapan Desentralisasi Layanan Legalisasi Elektronik (ALEGTRON) pada Kantor Wilayah Kemenkumham Kaltim bertempat di ruang rapat utama Kanwil Kemenkumham Kaltim. Rapat koordinasi ini dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kaltim (Nur Ichwan), Kepala Bidang Pelayanan Hukum (Erni Asmara), Kepala Subbidang Pelayanan AHU (Rima Kumari) serta Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM  beserta rombongan dari Kantor Wilayah Kemenkumham Kalteng dan juga Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM beserta rombongan dari Kantor Wilayah Kemenkumham Kalsel.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Nur Ichwan memberikan sambutan dan sekaligus membuka jalannya rapat koordinasi tersebut. “Menurut Nur Ichwan  bahwa pada tanggal 2 Mei 2018 Menteri Hukum dan HAM RI telah me-launching Program Aplikasi Layanan Legalisasi Secara Elektronik atau disingkat ALEGTRON di Jakarta yang dapat mempercepat dan mengurangi antrian dalam pengurusan legalisasi pada Kantor Pelayanan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum yang semula dalam proses manual diperlukan waktu 3 hari, kini hanya membutuhkan waktu hanya 3 (tiga)  jam.”, tutur Nur Ichwan dalam sambutannya.

WhatsApp Image 2019 05 09 at 17.25.13 1

Ditambahkan pula dalam sambutannya, Nur Ichwan menjelaskan bahwa ALEGTRON mendukung program pemerintah dalam kemudahan berusaha di Indonesia, yaitu “Ease Of Doing Business (EODB).” Adapun dalam salah satu tujuan dilakukannya layanan legalisasi berbasis elektronik ini adalah untuk menunjukkan kepada masyarakat Indonesia, juga masyarakat dunia kaitannya dengan kemungkinan dapat menjadi anggota “Hague Conference on Private International Law Conference de La Haye de Droit International” (HCCH) dan mengaksesi beberapa konvensi dibawah HCCH seperti Konvensi tentang Apostille yang memudahkan masyarakat mengakses prosedur legalisasi dari seluruh Kanwil Kemenkumham.

Sebelum mengakhiri sambutannya, Nur Ichwan mengucapkan kata terimakasih kepada Direktorat Jenderal AHU Kemenkumham RI atas terealisasinya Layanan Legalisasi berbasis Elektronik dan berharap peningkatan pelayanan jasa hukum dapat mempercepat proses pelayanan legalisasi kepada masyarakat sehingga masyarakat lebih mudah, cepat dan nyaman dalam memenuhi legalisasi sehingga dapat terlaksana dengan baik. (Red. Humas)

WhatsApp Image 2019 05 09 at 17.25.24

WhatsApp Image 2019 05 09 at 17.25.24


Cetak   E-mail