PELANTIKAN DAN PENGAMBILAN SUMPAH/JANJI PEJABAT PENYIDIK PNS . PEJABAT FUNGSIONAL KANWIL KEMENKUMHAM KALTIM , NOTARIS DAN NOTARIS PENGGANTI KOTA SAMARINDA DAN BALIKPAPAN

fotofront

Samarinda,9 Mei 2019. Bertempat di Aula Kanwil Kemenkumham Kaltim Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Timur, Yudi Kurniadi melantik dan mengambil sumpah/janji Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Perhubungan kota Balikpapan, Pejabat Fungsional Tertentu dilingkungan Kanwil Kemenkumham Kaltim serta Notaris dan Notaris Pengganti Kota Samarinda dan Kota Balikpapan.

Acara pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan tersebut secara berurutan dimulai dengan  1. Pejabat PPNS pada Dinas Perhubungan kota Balikpapan an. Freddy Wesly Manullang, S.Sos, dengan dasar Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: AHU-51.AH.09.01 Tahun 2018

2. Pejabat Fungsional Tertentu dilingkungan Kanwil Kemenkumham Kaltim dengan dasar Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: M.HH-195.KP.10.02 Tahun 2019 dan Nomor: SEK.2-04 Tahun 2019 yaitu atas nama drg.Nelly Magdalena Liati Hebilen, sebagai Dokter Gigi Madya pada Lapas Kelas IIA Tarakan dan Artyrila Nurita, SH, sebagai Perancang Peraturan Perundang-undangan Pertama pada Kanwil Kemenkumham Kaltim

3. Notaris dan Notaris Pengganti Kota Samarinda dan Balikpapan masing-masing atas nama     Yulia Christie Viona,SH,M.Kn, sebagai Notaris di Kota Samarinda, Annisa Dinda Faramitha, SH, M.Kn, sebagai Notaris di Kota Balikpapan serta Yulia Astriana,SH, sebagai Notaris Pengganti Kota  Samarinda.

Yudi Kurniadi  dalam sambutannya menyampaikan beberapa hal,  yang pertama adalah mengenai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) sebagai institusi di luar Polri untuk membantu tugas-tugas kepolisian dalam melakukan penyidikan dengan tegas diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana,Undang-undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Perkapolri No.6 Tahun2010 tentang Manajemen Penyidikan Penyidik Pegawai Negeri Sipil, sehingga eksistensi PPNS dalam proses penyidikan ada pada tataran membantu dan kendali atas proses penyidikan tetap ada pada aparat kepolisian,mengingat kedudukan institusi Polri sebagai kordinatorpengawas (Korwas)

PPNS turut memiliki peran penting dalam kehidupan masyarakat. Kedudukan PPNS di daerah telah diatur dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang No. 9 Tahun 2015, yang menjabarkan fungsi dan tugasnya dalam penegakan Perda dan ketentuan peraturan perundang-undangan sesuai bidangnya, serta penempatannya sebagai pejabat fungsional dengan harapan optimal dalam penegakan hukum serta tetap dalam koridor KUHAP.

Selanjutnya terhadap Pejabat Fungsional Tertentu yaitu sebagai Dokter Gigi Madya Yudi Kurniadi berpesan”Kesehatan merupakan salah satu faktor demi mendapatkan generasi bangsa yang kuat. Setiap orang mempunyai hak yang sama atas kesehatan termasuk warga binaan pemasyarakatan yang sedang menjalani masa pidananya di Rumah Tahanan ataupun Lembaga Pemasyarakatan. Seiring dengan semakin meningkatnya penghuni Rumah Tahanan dan Lembaga Pemasyarakatan pemenuhan pelayanan kesehatan menjadi hal yang sangat penting. Berdasarkan Keputusan Aparatur Negara Republik Indonesia 141/KEPMPAN/T1/2013 tentang Jabatan Fungsional Dokter Gigi dan Angka Kreditnya, Dokter gigi, adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pelayanan kesehatan gigi dan mulut kepada masyarakat pada sarana pelayanan kesehatan.

Dan mengenai perancang peraturan perundang-undangn, dijelaskan oleh Yudi Kurniadi bahwa dengan ditetapkanya keterlibatan perancang pada setiap tahap penyusunan peraturan perundang-undangan dapat kita lihat bahwa peran Perancang Peraturan Perundang-undangan (legislative drafter) menjadi sangat strategis. Kebutuhan akan Perancang Peraturan Perundang-undangan semakin penting untuk menghindari permasalahan umum yang biasa terdapat dalam sebuah peraturan perundang-undangan. Perancang peraturanperundang-undangan harus memiliki pemahaman yang mendalam dan mengimplementasikannya dalam menjalankan tugasnya sebagai perancang peraturan perundang-undangan”

Dan mengenai Notaris, sebagai perwujudan perlindungan dan pelayanan kepada kebutuhan masyarakat tersebut, negara meletakkan Notaris sebagai jabatan negara yang dipertegas dalam Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN), yaitu Undang-UndangNomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor2 Tahun 2014. Berkenaan dengan Notaris dalam menjalankan jabatannya untuk membuat akta otentik mempunyai arti penting dalam memberikan perlindungan dan kepastian, Dalam menjalankan tugasnya, Notaris harus mematuhi peraturan perundang-undangan sesuai dengan pasal 16 ayat 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 30 Tahun2004 tentang Jabatan Notaris yang mengatur tentang kewajiban Notaris dan juga harus memperhatikan Kode Etik Profesi Jabatan Notaris.

Diakhir sambutannya Yudi Kurniadi mengucapkan selamat menjalankan tugas kepada semua pejabat yang telah dilantik dan berharap agar semuanya dapat bekerja dengan baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku. (Red.Humas Kanwil)

foto1

foto1

foto1

foto1

foto1

foto1

foto1


Cetak   E-mail