SOSIALISASI LAYANAN KEWARGANEGARAAN SE-PROVINSI KALTIM DAN KALTARA TAHUN 2019

1. Cover

Berau, 19 Agustus 2019.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur (Kanwil Kemenkumham Kaltim) melaksanakan kegiatan Sosialisasi Layanan Kewarganegaraan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Kegiatan ini diselenggarakan selama satu hari bertempat di Hotel Grand Palmy Executive Tanjung Redeb, Berau pada Senin (19/08). Dalam acara sosialisasi tersebut hadir sebagai Narasumber yakni Direktur Tata Negara, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), Kartiko Nurintias dan Kepala Sub Direktorat Status Kewarganegaraan Sub Direktorat Tata Negara Ditjen AHU, Delmawati. Secara resmi kegiatan sosialisasi dibuka langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Kaltim, Nur Ichwan (mewakili Kepala Kantor Wilayah) dan dihadiri sekitar 50 orang peserta (berasal dari perwakilan Kantor Imigrasi, PERCA Indonesia Balikpapan, Pengadilan Agama, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil). Hadir pula sebagai undangan dalam kegiatan sosialisasi ini para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) di Tanjung Redeb, Tarakan dan Nunukan.

Kegiatan Sosialisasi Layanan Kewarganegaraan diselenggarakan guna memberikan pemahaman kepada masyarakat terhadap kewarganegaraan serta memberikan kemudahan administratif kewarganegaraan dengan melakukan peningkatan di bidang pelayanan hukum. Secara khusus kegiatan ini mengambil tema tentang Implementasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 47 Tahun 2016 tentang Penyampaian Permohonan Kewarganegaraan RI secara Elektronik. Kemudian dalam peraturan lainnya yang juga terkait yakni Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 36 Tahun 2016 tentang Tata Cara menyampaikan Pernyataan untuk menjadi Warga Negara Indonesia. Peraturan tersebut diterbitkan sebagai perwujudan pelayanan kewarganegaraan yang efektif dengan pemanfaatan teknologi informasi.

2 Layanan

2 Layanan

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 telah diperkenalkan asas perlindungan maksimum dimana pemerintah memiliki kewajiban perlindungan secara penuh kepada setiap warga Negara yang berada di dalam negeri maupun luar negeri. Undang-undang tersebut juga mengakui asas kewarganegaraan ganda terbatas yang secara khusus diberlakukan pada anak dengan ketentuan harus memilih salah satu kewarganegaraan setelah berusia 18 tahun atau sudah kawin.

Tata Cara Penyampaian Permohonan Kewarganegaraan RI secara Elektronik yang diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 47 Tahun 2016 telah diimplementasikan dalam bentuk pembangunan Aplikasi Sistem Administrasi Kewarganegaraan Elektronik (SAKE) oleh Direktorat Tata Negara Ditjen AHU Kementerian Hukum dan HAM. Aplikasi tersebut memiliki beberapa jenis layanan kewarganegaraan diantaranya (1) Penyampaian permohonan pernyataan memilih kewarganegaraan RI bagi anak berkewarganegaraan ganda, (2) Permohonan tetap menjadi WNI, (3) Permohonan memperoleh kembali kewarganegaraan RI, (4) Permohonan surat keterangan kehilangan kewarganegaraan RI, (5) Permohonan kehilangan kewarganegaraan RI atas permohonan sendiri kepada presiden dan (6) Laporan kehilangan kewarganegaraan dengan sendirinya.

Pelaksanaan Sosialisasi Layanan Kewarganegaraan ini diharapkan mampu memberikan pengetahuan kepada masyarakat secara luas serta menjadi wadah konsolidasi serta sinergitas antar stakeholder dalam rangka penyamaan persepsi khususnya terkait masalah kewarganegaraan dan pewarganegaraan. Diharapkan pula kepada seluruh peserta sosialisasi dapat menyebarluaskan pengetahuan tentang kewarganegaraan guna meningkatkan kesadaran setiap WNI terhadap hak dan kewajiban yang diemban oleh setiap WNI dalam berkehidupan berbangsa dan bernegara.(Red. Humas Kaltim)

4 Layanan

4 Layanan

4 Layanan

4 Layanan


Cetak   E-mail