PENGHARMONISASIAN RANCANGAN TATA TERTIB DPRD KABUPATEN BERAU

0 Cover

Berau, 29 Agustus 2019.

Kegiatan Harmonisasi Perubahan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2018 tentang  Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Berau yang dilaksanakan di Kantor DPRD Kabupaten Berau dibuka langsung oleh Wakil Ketua Sementara DPRD Kabupaten Berau (Hj. Syarifatul Sya’diah, S.Pd, M.Si) dan dilanjutkan dengan sambutan yang disampaikan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur (Nur Ichwan, SH.MH).

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM menyampaikan  berbagai hal terkait tugas dan fungsi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM khususnya Divisi Pelayanan Hukum dan HAM yang membawahi 3 (tiga) Bidang, yakni Bidang Hukum, HAM, dan Pelayanan Hukum. Bidang Hukum yang memiliki tugas dan fungsi Fasilitasi Harmonisasi Produk Hukum di Daerah bertekad memberikan pelayanan terbaik dalam hal membantu Pemerintah Daerah dan DPRD dalam penyelenggaraan Fasilitasi Harmonisasi Produk Hukum.

1 Harmonisasi

Dalam kegiatan Harmonisasi tersebut selain para anggota DPRD Kab. Berau juga dihadiri oleh Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur (Edang Siskalia E.P, Nanang Budiyono, dan Verawati).

Harmonisasi terkait rancangan Peraturan DPRD Kab. Berau tentang Tata Tertib, terdapat beberapa hal yang menjadi saran masukan dari Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan antara lain:

  1. Penyusunan rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib agar disesuaikan dengan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan  berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2012.
  2. Mengenai isi dari Tata Tertib tersebut perlu disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota agar tidak bertentangan dengan peraturan diatasnya.
  3. Mengenai kegiatan kunjungan kerja DPRD, agar pelaksanaannya disesuaikan ketentuan diatasnya.
  4. Terkait penyesuaian Mengenai tugas Komisi yang baru perlu disesuikann dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
  5. Untuk Penetapan Tatib tersebut harus menunggu Pimpinan Definitif dlu, baru bisa ditetapkan.

Kepala Divisi mengatakan pada jalannya rapat Pengharmonisasian Rancangan Tata Tertib DPRD Kabupaten Berau yang sifatnya tertutup tersebut di iringi berbagai intrupsi dari anggota. Intrupsi itu saya pandang suatu hal yang wajar selama masukan dari anggota dewan tidak bertentang dengan regulasi diatasnya,” ungkapnya.

Sebelum menutup kegiatan tersebut Wakil Ketua DPRD tak lupa menyampaikan terimakasih yang setinggi-tingginya atas peran serta Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM telah membantu dalam setiap Penyusunan Produk Hukum Daerah Kabupaten. Berau.(Red Humas)

2 Harmonisasi


Cetak   E-mail