SOSIALISASI RUU PEMASYARAKATAN KEPADA MAHASISWA DI KALIMANTAN TIMUR

Sosialisasi UU Pemasyarakatan 1

SAMARINDA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kaltim (Kanwil Kemenkumham Kaltim) melaksanakan Sosialisasi RUU Pemasyarakatan kepada masyarakat khususnya kalangan Mahasiswa pada Universitas yang berada di Kalimantan Timur. Kegiatan tersebut diagendakan oleh Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Kaltim dalam rangka menyampaikan perubahan UU No.12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Bertempat di Aula Kanwil, kegiatan ini dilaksanakan selama 1 (satu) hari, pada Rabu (25/09) dengan bertindak sebagai narasumber Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Kaltim, Marselina Budiningsih.

Dalam pemaparannya Kepala Divisi  Pemasyarakatan menyampaikan bahwa terdapat banyak perubahan dari UU No.12/2015 Pemasyarakatan. Bahwa RUU Pemasyarakatan yang sekarang ini lebih banyak kemudahan-kemudahan yang diperoleh dan lebih memanusiakan para Warga Binaan Pemasyarakatan didalam menjalankan pembinaan atau hukumannya di dalam Rutan maupun Lapas. Seperti contohnya : Saat ini WBP lebih mudah memperoleh Informasi-informasi yang dibutuhkannya yaitu Kapan masa bebasnya, berapa besar remisi, Kapan PB, CB, CMB dsb melalui "Self Service"  Layanan WBP yang telah disiapkan ditempat yg sudah disediakan di lingkungan area WBP. Kemudian layanan "Self Service" bagi pengunjung atau keluarga pembesuk yang ditempatkan pada ruang tunggu kunjungan dengan kata lain  dengan menggunakan komputerisasi dengan  "On Line".

Semakin canggihnya Informasi dan Teknologi maka diberikan Pelayanan Prima baik kepada WBP maupun kepada keluarga pengunjung dan masyarakat. Banyak lagi yang lainnya dalam rangka pemenuhan Hak-Hak Asai Manusia seperti : hak untuk beribadah disiapakan tempat/rumah ibadah, penceramah, ustadz dsb., hak untuk bertemu keluarga,hak untuk rekreasi, hak untuk hidup memperoleh pelayanan pemeriksaan  kesehatan, hak memperoleh pendidikan (kejar paket A, kejar paket B, dan kejar paket C). Dan memperoleh kegiatan-kegiatan keterampilan, seperti : Otomotif, perternakan, perkebunan dsb atau dengan kata lain keterampilan yang berguna dan bermanfaat apabila bebas sebagai bekal kelak kembali ketengah-tengah masyarakat serta keluarganya.

Sosialisasi UU Pemasyarakatan 3

Sosialisasi UU Pemasyarakatan 2

Cetak