KANWIL KEMENKUMHAM KALTIM MENYELENGGARAKAN SOSIALISASI DAN DISKUSI TEKNIS PELAYANAN KEWARGANEGARAAN KEPADA MASYARAKAT

 Cover

Samarinda, 22 Oktober 2019. Bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur menyelenggarakan Sosialisasi dan Diskusi Teknis Pelayanan Kewarganegaraan bertempat di Swiss Belhotel Borneo Samarinda. Jumlah peserta kegiatan kurang lebih sebanyak 100 (seratus) orang terdiri dari perwakilan Kanwil Kemenkumham Kaltim, UPT Imigrasi, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Biro Hukum Prov Kaltim, Kesbangpol, Bagian Hukum, Kantor Urusan Agama, Para Pelaku Kawin Campur (Perca), Perkumpulan Masyarakat Tiong Hoa, Pengadilan Agama, Pengadilan Negeri, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Kartanegara, Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Fakultas Hukum Universitas WidyaGama Samarinda, serta Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Samarinda.

Kegiatan diawali laporan panitia penyelenggara oleh Kepala Bidang HAM Kanwil Kemenkumham Kaltim Mis Joni, yang menjelaskan tujuan dilaksanakannya kegiatan ini adalah dalam rangka melakukan konsolidasi dan sinergitas antar stakeholder serta menghimpun dan mengumpulkan masukan-masukan mengenai apa saja kendala yang ada terkait kewarganegaraan di Indonesia, khususnya di Wilayah Kalimantan Timur dan bagaimana solusi yang baik sehingga nantinya masukan-masukan tersebut bisa dijadikan dasar dalam penyusunan Peraturan Pemerintah tentang Kewarganegaraan RI yang baru.

Acara tersebut dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kaltim Yudi Kurniadi dan dalam sambutannya menjelaskan beberapa hal yang meliputi terbentuknya unsur- unsur negara yaitu wilayah, pemerintah yang sah, dan warga negara. Menurut Yudi, status kewarganegaraan seseorang menimbulkan hubungan timbal balik yaitu warnanegara mempunyai hak dan kewajiban terhadap negara, demikian sebaliknya negara mempunyai kewajiban memberi hak perlindungan dimanapun warnanegara tersebut berada dan pengaturan kewarganegaraan dalam tiga kurun waktu yaitu:

1. Masa penjajahan belanda

2. Setelah kemerdekaan RI/Awal Negara RI

3. Masa setelah 2006 (Reformasi)

Diawal kemerdekaan ada beberapa ketentuan yang mengatur kewarganegaraan antara lain :

1. Undang-Undang No 3 Tahun 1946 tentang Warganegara dan Penduduk Negara

2. Undang-Undang No 6 Tahun 1947 tentang perubahan Undang-undang No 3 Tahun 1946

3. Undang-Undang No 8 Tahun 1947 tentang perubahan Undang-Undang No 6 Tahun 1947

4. Undang-Undang No 11 Tahun 1948 tentang Perpanjangan Waktu Berlakunya Undang-Undang No 8 tahun 1947

5. Undang-Undang No 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan

Dijelaskan oleh Yudi bahwa dasar pembentukan peraturan perundang undangan haruslah mengacu pada 3 (tiga) faktor yaitu :

a.Secara Sosiologis

Sudah tidak sesuai dengan membangun dan tuntutan mayarakat internasional dimana Indonesia sebagai bagian dari masyarakat global yang menghendaki adanya persamaan hak.

b.Yuridis

Undang-undang No 62 Tahun 1958 didasarkan pembentukannya berdasarkan kepada Undang-Undang Dasar Sementara Tahun 1950 sedangkan Undang-Undang Dasar Sementara Tahun 1950 telah dibatalkan oleh Dekrit Presiden Tahun 1959 (kembali kepada UUD 1945)

c.Filosofis

Mengandung ketentuan-ketentuan yang tidak sesuai dengan falsafah pancasila pada masa reformasi dengan berdasarkan pada pasal 26 UUD 1945 maka terbitlah UU No 12 Tahun 2006, undang-undang ini memperhatikan asas-asas umum kewarganegaraan yaitu ius soli dan ius sanguinis, undang-undang ini pada prinsipnya tidak mengenal kewarganegaraan ganda atau tanpa kewarganegaraan.

Selanjutnya, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi dan sesi tanya jawab, yang dipandu oleh  moderator Nur Ichwan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kalimantan Timur, sedangkan Narasumber terdiri dari Kartiko Nurintias Direktur Tata Negara, Delmawati Kepala Sub Direktorat Status Kewarganegaraan, dan Purwanto, Kepala Sub Direktorat Pewarganegaraan pada Direktorat Tata Negara Ditjen Administrasi Hukum Umum  Kementerian Hukum dan HAM RI. (Red. Humas Kaltim)

08. IMG 5117. xx

08. IMG 5117. xx

08. IMG 5117. xx

08. IMG 5117. xx

08. IMG 5117. xx

08. IMG 5117. xx

08. IMG 5117. xx

08. IMG 5117. xx

08. IMG 5117. xx

Cetak