KANWIL KEMENKUMHAM KALTIM ADAKAN SOSIALISASI KODE ETIK DAN KODE PERILAKU PEGAWAI KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM

1. Cover

Samarinda, 28 Oktober 2019. Bertempat di Aula Kanwil Kemenkumham Kaltim dilaksanakan sosialisasi kode etik dan kode perilaku pegawai pada Kanwil Kemenkumham Kaltim, sosialisasi ini dipimpin langsung oleh Kadiv Administrasi Hajrianor yang dihadiri oleh seluruh pejabat structural serta JFU/JFT Kanwil Kemenkumham Kaltim.

Diawal paparannya Hajrianor menjelaskan bahwa sebelumnya kita telah memiliki kode etik dan prilaku berdasarkan Permenkumham Nomor : M.HH-07.KP.05.02 Tahun 2012 dan sehubungan dengan adanya tata nilai organisasi Kami PASTI maka kode etik tersebut dilakukan perubahan sehingga lahirlah Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Ditambahkan oleh Hajrianor bahwa pengaturan terhadap seorang PNS agar berprilaku baik juga telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, oleh karena itu sebagai seorang PNS sepatutnya kita harus mengetahui terhadap aturan dan norma yang diberlakukan bagi seorang PNS agar terjaga integritasnya dan mematuhi akan rambu-rambu yang telah ditentukan sehingga sebagai abdi negara dan masyarakat dapat menjalankan tugas dengan baik. selanjutnya dijelaskan secara berurutan mengenai disiplin PNS, serta  penjelasan mengenai kode etik dan kode perilaku  yang memiliki nilai-nilai hasil yaitu meningkatkan disiplin pegawai, menjamin terpeliharanya tata tertib, menjamin kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi, menciptakan kondisi kerja yang kondusif dan profesional, meningkatkan citra dan kinerja pegawai, mewujudkan nilai PASTI di dalam maupun di luar Kemenkumham.

Adapun faktor penyebab terjadinya pelanggaran kode etik dan kode prilaku yaitu kurangnya kesadaran diri, tidak tegas dalam penegakan hukum dan tidak adanya efek jera, namun dijelaskan juga mengenai pencegahannya yaitu penerapan kode etik dan kode perilaku, meningkatkan tanggung jawab pribadi dan sikap keteladanan serta menciptakan dan membina budaya organisasi sesuai aturan yang berlaku.

Setelah selesai paparan materi kode etik dan prilaku pegawai oleh Kadiv Administrasi, acara dilanjutkan pemaparan rancangan aktualisasi dari salah satu CPNS  an. Yasmin yang mengangkat judul mengenai peningkatan disiplin pegawai Kanwil Kemenkumham Kaltim. Hal yang menarik dari rancangan aktualisasi tersebut adalah akan dibuat tayangan terhadap pegawai yang disiplin mengikuti apel pagi dan sore, serta pegawai yang kurang disiplin/sering terlambat dalam mengikuti apel pagi dan sore. Untuk menguatkan tekad bersama dalam menumbuhkan budaya kedisiplinan pegawai maka dalam kesempatan tersebut seluruh pejabat/pegawai melalui komitmen bersama melakukan tanda tangan bersama pada papan/ banner yang telah disiapkan dengan harapan kedepannya seluruh pegawai Kanwil Kemenkumham Kaltim konsisten dan berdisiplin dalam melaksanakan tugas sesuai dengan harapan diterapkannya Permenkumham No. 20 Tahun 2017 tersebut.

Diakhir kegiatan sosialisasi ini Kakanwil Kemenkumham Kaltim Yudi Kurniadi berkenan untuk memberikan arahannya mengenai kode etik dan perilaku pegawai, beliau mengingatkan untuk selalu memegang teguh tata nilai kita yaitu PASTI serta memaknai dan mengimplementasikan janji kinerja yang telah disepakati bersama.(Red Humas)

2. Kode Etik2. Kode Etik2. Kode Etik2. Kode Etik2. Kode Etik2. Kode Etik

Cetak