DIREKTORAT JENDERAL AHU SELENGGARAKAN SEMINAR SENGKETA INVESTASI BIDANG PERTAMBANGAN DI INDONESIA

1. Cover

Balikpapan,27 November 2019.

Kementerian Hukum dan HAM dalam hal ini Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum bekerja sama dengan Kanwil Kemenkumham Kaltim menyelenggarakan seminar mengenai sengketa investasi bidang pertambangan di Indonesia. Seminar yang diselenggarakan di Ballroom Hotel Gran Senyiur Balikpapan ini mengangkat tema “Investasi Pertambangan : Mengapa Indonesia Digugat?”. Acara seminar tersebut dibuka langsung oleh Menteri Hukum dan HAM RI Prof. Yasonna H. Laoly, Ph.D, yang sekaligus  menjadi Keynote Speaker dan turut hadir selaku tuan rumah adalah Gubernur Kaltim Dr. Ir. H. Isran Noor, M.Si. Staf Khusus Menteri  serta para Pimti Madya dan Pimti Pratama Kementerian Hukum dan HAM.

Penyelenggaraan kegiatan ini dilatarbelakangi oleh meningkatnya jumlah gugatan yang ditujukan kepada Pemerintah Indonesia di forum Arbitrase Internasional seperti International Centre for Settlement of Investment Disputes (“ICSID”), United Nation Commission on International Trade Law (UNCITRAL), London Court of International Arbitration (LCIA) dan Singapore International Arbitration Centre (SIAC), khususnya terkait dengan investasi pertambangan.

Acara dimulai dengan laporan dari Dirjen AHU (Administrasi Hukum Umum)  Cahyo Rahadian Muzhar yang menyampaikan bahwa Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum menyelenggarakan kegiatan Seminar Investasi Bidang Pertambangan di Indonesia memiliki tujuan untuk:

  1. Menyamakan persepsi diantara stakeholders bidang pertambangan di Indonesia bahwa setiap kebijakan yang dibuat dan proses administrasi yang dilakukan di bidang pertambangan dapat berpotensi menimbulkan gugatan terhadap negara.
  2. Sebagai metode dan usaha guna memberikan pesan kepada para investor bahwa Indonesia akan terus berupaya melindungi kepentingan nasional dari para investor yang beriktikad tidak baik.
  3. Sebagai forum sosialisasi kepada para praktisi, akademisi dan mahasiswa mengenai proses beracara di arbitrase internasional.

Usai  penyampaian laporan dari Dirjen AHU, selanjutnya adalah sambutan dari  Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor, dan dalam sambutannya Isran Noor menyampaikan sangat mengapresiasi diadakannya seminar ini, mengingat Kaltim adalah salah satu daerah dengan potensi pertambangan yang cukup besar, apalagi pada waktu yang lalu Pemkab Kutai Timur mendapatkan permasalahan yang sama dengan tema seminar kali ini perihal gugatan arbitrase dari Churchill Mining Plc.

Isran Noor mengatakan dengan adanya seminar ini diharapkan masyarakat mendapatkan informasi perihal melakukan investasi khususnya dibidang pertambangan dengan pihak luar.

Menutup sambutannya Isran Noor berharap akan terus ada kelanjutan dari tema yang diusung dalam seminar ini sehingga masyarakat mendapatkan pemahaman yang lebih lagi.

Acara dilanjutkan dengan penyampaian paparan selaku  keynote speech dari Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, dan menurut Yasonna Laoly Pemerintah mendorong investasi di berbagai sektor. Salah satu yang diminati oleh investor adalah sektor pertambangan. Berdasarkan data pada Sistem Administrasi Badan Hukum, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum per November 2019, Perseroan Terbatas di bidang pertambangan berjumlah 86.693 (delapan puluh enam ribu enam ratus sembilan puluh tiga).

Selanjutnya berdasarkan data Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), realisasi investasi pertambangan masuk 10 (sepuluh) besar sektor dengan realisasi investasi tertinggi pada Kuartal II Tahun 2019, yaitu Rp. 15,1 T (lima belas koma satu Triliun Rupiah) atau 7,5% (tujuh koma lima persen) dari realisasi investasi Indonesia. Terkait dengan Penanaman Modal Asing (PMA) adalah sebesar Rp. 42 T (empat puluh dua Triliun Rupiah). Dimana Provinsi Kalimantan Timur menyumbang lebih dari Rp. 8 T (delapan Triliun Rupiah) atau 20% (dua puluh persen) dari total Investasi PMA di bidang pertambangan.

Berdasarkan data tersebut menunjukkan bahwa investasi pertambangan memiliki peran penting terhadap investasi Indonesia,sehingga yang diperlukan aturan-aturan yang memberikan jaminan keamanan (income security) terhadap investor yang beritikad baik, telah dan harus terus menjadi fokus pemerintah.

Dalam hal ini Pemerintah juga menyiapkan serangkaian program dalam memperkuat koordinasi di antara pemerintah pusat dan daerah, antar kementerian/lembaga dan pihak berwenang lainnya.  Koordinasi ini diharapkan dapat mempercepat proses investasi.  

Senada dengan itu, melalui koordinasi ini para investor akan memperoleh pemahaman yang cukup mengenai peraturan perundang-undangan yang berlaku.  Sebagai contoh dapat dilakukan kompilasi terhadap segenap peraturan di bidang investasi dalam bentuk buku dalam berbagai bahasa. Dengan demikian, meskipun telah memiliki konsultan hukum, para investor tersebut dapat melakukan pengecekkan kembali dengan merujuk pada peraturan-peraturan dimaksud.

“Jika sudah demikian, jangan sekali-kali lagi ada investor yang menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia, melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku tersebut. Meskipun demikian, jika ada investor yang beritikad tidak baik, Pemerintah akan memberikan perlawanan secara persisten sebagai “deterrent factor”. Persistensi Pemerintah Indonesia tersebut, antara lain dapat dilihat dalam kasus gugatan arbitrase internasional dari Churchill Mining Plc dan Planet Mining Pty. Ltd melawan Pemerintah Indonesia di International Centre for Settlement of Investment Disputes (ICSID).” sebut Yasonna.

“Saya mengucapkan banyak terima kasih atas kehadiran Bapak dan Ibu sekalian. Semoga bidang usaha pertambangan, dapat terus menjadi penyumbang besar investasi di Indonesia dan tentunya segala investasi ini dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan ketentuan yang ada. Segala kesalahan baik dari pihak pemerintah ataupun pelaku usaha dapat diminimalisir agar tercapainya iklim investasi yang baik dan menguntungkan seluruh pihak. “ Ujar Yasonna mengakhiri sambutannya sekaligus membuka Seminar Sengketa Investasi Bidang Pertambangan Indonesia.(Red Humas)

3. Seminar

2. Seminar2. Seminar2. Seminar

Cetak