KANWIL KEMENKUMHAM KALTIM MENYELENGGARAKAN RAPAT PERSIAPAN OPERASIONAL LAW CENTER

1. CoverSamarinda, 6 Desember 2019.

Dalam rangka menghidupkan kembali Law Center di Kantor Wilayah Kemenkumham Kaltim, telah dilaksanakan rapat persiapan operasional Law Center yang dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah (Yudi Kurniadi), Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Nur Ichwan, Kepala Divisi Administrasi (Hajrianor), Kabagum Amri D. Harahap serta seluruh pejabat struktural dan JFT Perancang pada Divisi Pelayanan Hukum dan HAM bertempat diruang aula gedung Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur.

Pelaksanaan persiapan operasional Law Center tersebut sebagai tindak lanjut dari berlakunya Undang-Undang Nomor 15 tahun 2019 Tentang Perubahan Atas UU No. 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan serta melaksanakan arahan dari Pimti Madya sewaktu mengikuti acara Workshop Kementerian Hukum dan HAM Corporate University di Jakarta.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kaltim  Yudi Kurniadi menekankan kepada para JFT untuk melihat kembali dasar hukum untuk membangun Law Center di Kanwil yaitu Undang-Undang Nomor 15 tahun 2019, khususnya pasal 58 yang berbunyi :

  1. Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi yang berasal dari DPRD Provinsi dikoordinasikan oleh alat kelengkapan DPRD Provinsi yang khusus menangani bidang legislasi.
  2. Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi yang berasal dari Gubernur dilaksanakan oleh kementerian atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.”

Serta pasal 99A yang berbunyi :

“Pada saat pembentukan kementerian atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan belum terbentuk, tugas dan fungsi Pembentukan Peraturan Perundang-undangan tetap dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.”

Dengan diberlakukannya undang-undang yang baru tersebut Yudi Kurniadi meminta kepada seluruh pejabat struktural Divisi Yankum serta para JFT Perancang untuk melakukan persiapan dan meningkatkan terus kemampuan SDM karena beban perancangan perda yang akan datang akan beralih ke Kanwil Kementerian Hukum dan HAM. Yudi Kurniadi juga mengingatkan agar kedepan seluruh aktivitas kegiatan harus didokumentasi dengan baik dan menekankan agar setiap pegawai yang melaksanakan perjalanan dinas untuk menyampaikan secara baik dan lengkap laporan perjalanan dinasnya. Rapat tersebut sangat mendapat atensi dari seluruh peserta yang hadir dan banyak sekali menyampaikan saran masukan terkait dengan akan dilaksanakannya operasional Law Center sehingga beberapa dari peserta mengemukakan pertanyaan, pendapat serta feedback yang baik terhadap rencana operasional Law Center  tersebut.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Nur Ichwan dalam kesempatan tersebut juga mengingatkan kepada peserta rapat agar menjaga kekompakan dan mengajak kepada seluruh pejabat dan staf Divisi Yankum untuk melaksanakan apa yang menjadi harapan dan arahan Kakanwil tersebut.

Di akhir rapat, Kepala Divisi Administrasi Hajrianor menyampaikan dukungan penuh untuk membantu terhadap kebutuhan sarana dan prasarana operasional Law Center sehingga ke depan pelaksanaan kegiatan perancangan Perda betul-betul memberikan kepuasan dan layanan yang baik terhadap seluruh stakeholder terkait dan juga para Biro dan Bagian Hukum seluruh Pemda se Kaltim/Tara. (Red. Humas Kaltim)

Law 2

Law 2

Cetak