Pre Test Pelatihan Penguatan Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah Metode Teleconference dan E-Learning

front

Jum’at / 10 Januari 2020, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM dan Kepala Bidang Hukum beserta JFT Perancang Perundang – Undangan, Mengikuti Pre Test Pelatihan Penguatan Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah Metode Teleconference dan E-Learning yang dilaksanakan di Ruang Rapat Kanwil Kemenkumham Kalimantan Timur pada pukul 09.00 – 10.00 WITA dan dilanjutkan dengan Ceramah dari Menteri Hukum dan HAM terkait Arah Kebijakan Pengharmonisasian Raperda berdasarkan Undang – Undang No.12 Tahun 2011 yang telah diubah dengan Undang – Undang No.15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang – Undangan. Kegiatan dimaksud berdasar pada Surat Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan HAM Nomor : SDM-SM.02.03-8 tanggal 2 Januari 2020 Perihal : Pemanggilan Pelatihan Penguatan Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah Metode Teleconference dan E-Learning.(Red Humas)

WhatsApp Image 2020 01 10 at 17.18.34WhatsApp Image 2020 01 10 at 17.18.34WhatsApp Image 2020 01 10 at 17.18.34WhatsApp Image 2020 01 10 at 17.18.34

 


Cetak   E-mail