PENGHARMONISASIAN RANCANGAN PERATURAN DPRD TENTANG KODE ETIK

COver yankum

Tanjung Redeb, 20 Januari 2020.

Kegiatan Harmonisasi Rancangan Peraturan DPRD tentang Kode Etik yang dilaksanakan di Kantor DPRD Kabupaten Berau yang dibuka oleh Wakil Ketua DPRD, Hj. Syarifatul Sya’diah, S.Pd., M.Si dan dilanjutkan dengan sambutan yang disampaikan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kaltim, Nur Ichwan, SH.,M.H. Dalam kesempatan tersebut, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kaltim menyampaikan bahwa kerjasama yang terjalin dengan harmonis selama beberapa tahun terakhir antara DPRD Kabupaten Berau dengan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kaltim menjadi modal yang sangat besar dalam  upaya pembangunan  hukum  nasional. Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kaltim sesuai amanat Undang-Undang  Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan  Perundang-undangan, merupakan pelaksana fungsi harmonisasi rancangan produk hukum daerah, yang dalam hal ini Harmonisasi terhadap Peraturan DPRD tentang Kode Etik. Peraturan tentang Kode Etik berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota.

Dalam kegiatan tersebut selain dihadiri oleh Anggota DPRD Kabupaten Berau  juga dihadiri oleh Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kaltim. Pembahasan dilaksanakan disertai dengan masukan berupa pendapat dan  tanggapan dari peserta kegiatan, karena pada dasarnya kode etik merupakan norma yang wajib dipatuhi oleh setiap Anggota DPRD selama menjalankan tugasnya untuk menjaga martabat kehormatan, citra, dan kredibilitas DPRD, sehingga peran aktif Anggota DPRD memang sangat diperlukan.

Sebelum menutup kegiatan tersebut, wakil Ketua DPRD menyampaikan terima kasih atas peran serta Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kaltim dalam pembahasan Rancangan Peraturan DPRD tentang Kode Etik. (Red. Humas Kaltim)

Berita Yankum


Cetak   E-mail