PEMBINAAN, PENGAWASAN, DAN BIMBINGAN TEKNIS PADA KANTOR IMIGRASI KELAS I TPI BALIKPAPAN

2. Kanim

Balikpapan, 19 Maret 2020.

Melaksanakan fungsi Divisi Keimigrasian sebagaimana amanah tersebut dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 30 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia,  dipandang perlu untuk melakukan Pembinaan dan Pengendalian Tugas dan Fungsi Keimigrasian, sebagai upaya penguatan internal dalam mengantisipasi informasi yang berkembang ditengah masyarakat, memantau sejauh mana aturan keimigrasian telah diterapkan dan sekaligus memberikan masukan agar terwujudnya pelayanan dan penegakan hukum keimigrasian yang berkepastian, sehingga masyarakat merasakan kehadiran dan keberadaan Imigrasi.

Dalam rangka hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur Yudi Kurniadi, bersama Kepala Divisi Keimigrasian Hendro Tri Prasetyo beserta jajaran melakukan Pembinaan, Pengawasan, dan Bimbingan Teknis pada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan dalam rangka evaluasi persiapan peresmian gedung baru Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan.

Dalam kesempatan ini, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur Yudi Kurniadi memberikan apresiasi kepada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan atas kerja keras dalam pembangunan gedung baru ini, serta ruang tunggu yang baik perlu diperthankan dalam pemberian pelayanan prima kepada masyarakat. Beliau menambahkan, untuk Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan agar dilakukan pemeriksaan terhadap penjamin permohonan ITK yang telah overstay.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan menambahkan dengan merebaknya kasus virus Covid-19 ini berdampak menurunnya permohonan dan pemberian pelayanan keimigrasian baik untuk WNI maupun WNA, sebagai contoh pelayanan penerbitan Paspor pada tanggal 17 Maret 2020 sebanyak 28 pelayanan yang sebelumnya rata-rata per hari bisa mencapai 75 pelayanan. (Red. Humas Kaltim)

1. Cover

1. Cover

1. Cover

1. Cover


Cetak   E-mail