Samarinda, 19 Mei 2020.
Bertempat di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Timur pada pukul 09.00 Wita, dilaksanakan teleconference mengenai Penanganan Covid-19 di Rutan dan Lapas di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Timur
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur (Agus Subandriyo), Plh Kepala Divisi Pemasyarakatan (Didik Heru Sukoco), serta narasumber sosialisasi penanganan Covid-19 oleh dr. Rita Rosadi.
Plh Kepala Divisi Pemasyarakatan (Didik Heru Sukoco) dalam sambutannya sekaligus membuka jalannya acara ini menyampaikan bahwa Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur khususnya di jajaran Pemasyarakatan berharap agar semua Warga Binaan Pemasyarakatan di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Timur agar selalu dalam pemantauan, oleh karena itu Plh Kepala Divisi Pemasyarakatan (Didik Heru Sukoco) berharap agar seluruh Ka UPT Pemasyarakatan di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Timur untuk memperhatikan warga binaan pemasyarakatan yang ada di Rutan dan Lapas di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Timur.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur (Agus Subandriyo) juga menyampaian kepada seluruh Ka UPT Pemasyarakatan agar dapat memperhatikan kondisi kesehatan warga binaan serta menghimbau agar seluruh pegawai bekerja secara efisien, bekerja sesuai SOP yang berlaku dan bertanggung jawab dalam melaksanakan tugas di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Timur.
Sementara dalam sosialisasinya dr. Rita Rosadi menekankan agar seluruh aktivitas di kantor tetap menggunakan masker karena virus Covid-19 dapat menyebar melalui percikan air liur dan setiap kegiatan harus tetap memperhatikan protokol kesehatan dalam melaksanakan aktivitas sehari-hari.
Berdasarakan Surat Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM R.I. nomor SEK-KP.09.01-245 tanggal 3 Maret 2020 hal Pencegahan dan Penanggulangan Covid- 19, untuk melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
A. Upaya Pencegahan
- Memerintahkan Petugas Kesehatan memberikan informasi dan edukasi kepada Petugas, Pengunjung, Tahanan dan Warga Binaan Pemasyarakatan terkait perilaku bersih dan etika batuk;
- Menyediakan sarana cuci tangan (wastafel) dengan sabun dan air mengalir pada ruang kunjungan, blok hunian, klinik, dapur, dan lingkungan kantor;
- Memerintahkan petugas pendaftaran memberikan cairan antiseptik (cairan yang
mengandung alkohol 70%) ke tangan setiap pengunjung;
- Menyediakan media Komunikasi Informasi Edukasi (KIE) seperti spanduk, leaflet, dan lainnya yang berhubungan dengan penyakit menular;
- Melakukan pemeriksaan suhu tubuh terhadap Petugas, Pengunjung, Tahanan dan Warga Binaan Pemasyarakatan untuk mengetahui kondisi kesehatan yang bersangkutan.
B. Upaya Penanggulangan
- Melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan setempat dalam rangka pembinaan dan pendampingan upaya penanggulangan penyakit menular dan tindak lanjut jika didapati Petugas, Pengunjung, Tahanan dan Warga Binaan Pemasyarakatan yang mengalami demam tinggi dan gejala flu lainnya;
- Melakukan koordinasi dengan Instansi terkait dan melakukan pemantauan terkait Covid19;
- Tidak mengeluarkan pernyataan yang dapat menimbulkan keresahan masyarakat melalui media massa, elektronik maupun media sosial.
Terakhir dr. Rita Rosadi menyampaikan pesan agar saling gotong-royong dan saling mengingatkan, agar kita terhindar dari wabah Covid19 ini. Segala peraturan-peraturan yang dikeluarkan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah diharapkan bisa kita perhatikan dan kita jalankan dengan baik. Kita berharap wabah ini akan berakhir segera.Tetap jaga kesehatan dan tetap terapkan Pola Hidup Bersih Dan Sehat. (Red. Humas Kanwil Kaltim)