KANWIL KUMHAM KALTIM MENGIKUTI SOSIALISASI MELALUI TELECONFERENCE DENGAN TEMA PENANGANAN COVID-19 PADA UPT PEMASYARAKATAN

1. cover berita bagus

Samarinda. 19 Mei 2020.

Berdasarkan surat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan No. PAS-OT.02.02-17 tanggal 14 Mei 2020 tentang Penanganan Covid-19, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI memberikan arahan melalui media teleconference kepada seluruh satuan kerja kanwil dan UPT di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM, untuk Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur dihadiri oleh Plh Kapala Divisi Pemasyarakatan (Didik Heru Sukoco) dan dr. Rita Rosadi.

Diawal arahannya Direktur Perawatan Kesehatan Dan Rehabilitasi (A. Yuspahruddin) menyampaikan tentang penanganan Covid-19 di Indonesia, dengan trend angka kasus baru yang masih tinggi sampai tanggal 12 Mei 2020, dan mulai longgarnya pelaksanaan PSBB pada beberapa sektor, oleh karena itu Direktur Perawatan Kesehatan Dan Rehabilitasi (A. Yuspahruddin) berharap agar seluruh kepala UPT Pemasyarakatan di wilayah untuk tetap selalu memperioritaskan pelaksanaan pencegahan dan penanggulangan Covid-19 melalui 12 langkah strategi pencegahan Covid-19 sebagai berikut :

  • Penerapan SOP khusus keluar masuk Lapas,Rutan,dan LPKA
  • Melakukan Penyemprotan Disinfektan
  • Kunjungan Narapidana, Tahanan, Anak secara videocall
  • Pembatasan kegiatan pembinaan yang melibatkan Stakeholder/Mitra Pembinaan dari luar
  • Mengurangi intensitas kehadiran petugas
  • Pemberian multivitamin dan extra voeding untuk Narapidana, Tahanan, dan Anak.
  • Menyediakan bilik sterilisasi, wastafel dan Alat pelindung Diri (Apd)
  • Penghentian sementara penerimaan tahanan baru di Lapas/Rutan
  • Pengalihan pelaksanaan persidangan melalui teleconference dan menyediakan tempat khusus bagi pengacara.
  • Pembentukan Satgas COVID-19 Pemasyarakatan
  • Penyediaan Sarana APD dan sarana prasarana Pencegahan dan Penanggulangan lainnya
  • Pengeluaran dan pembebasan Narapidana dan Anak melalui Asimilasi dan Hak Integrasi.

Direktur Perawatan Kesehatan Dan Rehabilitasi (A. Yuspahruddin) juga menyampaikan agar selalu melakukan kooordinasi dan kerja sama dengan para pihak terkait pencegahan dan penanggulangan Covid-19 seperti Puskesmas, Dinas Kesehatan dan Rumah Sakit Rujukan Covid-19 setempat. Selain itu juga tetap melaksanakan protokol kesehatan dalam aktivitas kantor seperti alur penerimaan tahanan baru agar terhindar dari penyebaran Covid-19, apabila ada tahanan baru yang akan masuk maka langkah pertama yang harus di lakukan adalah mengkarantina tahanan tersebut selama 14 hari sebelum di masukkan ke blok hunian di Rutan dan Lapas di seluruh Indonesia, cara ini merupakan langkah pencegahan penyebaran virus Covid-19 lingkungan Pemasyarakatan khususnya di Rutan dan Lapas di seluruh Indonesia. (Red Humas Kaltim)

2. isi berita bagus


Cetak   E-mail