WUJUDKAN SDM UNGGUL, KANWIL KUMHAM KALTIM MELAKSANAKAN PEMBINAAN TIM PENILAI PERANCANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN MELALUI TELECONFERENCE

1. cover berita

Samarinda, 19 Mei 2020

Bertempat di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur, berdasarkan surat Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur tanggal 12 Mei 2020, No: W18-UM.01.01-2393, dilaksanakan kegiatan Pembinaan Tim Penilai Perancang Peraturan Perundang-Undangan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur secara daring melalui aplikasi teleconference Kementerian Hukum dan HAM yang dihadiri oleh Kepala Bagian Umum (Amri Diapari Harahap), Kepala Bidang Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur (Umi Laili), Kepala Sub Bidang Perancang PPM dan Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (Mia Kusuma Fitriana) serta Jabatan Fungsional Penyusun Perancang Perundang-Undangan sedangkan narasumber kegiatan adalah Kepala Bagian Penyusunan Produk Hukum Daerah Provinsi Kalimantan Timur (Suparmi), Kepala Bagian Penilaian Angka Kredit Perancang Peraturan Perundang-Undangan (Irma Suryani) dan Kepala Sub Bagian Perancang Peraturan Perundang-Undangan (Siti Opih Muhapilah) dari Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM.

Dalam sambutannya Kepala Bidang Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur (Umi Laili) menyampaikan bahwa ditengah semakin luasnya penyebaran wabah Virus Corona (COVID-19) dan himbauan untuk melaksanakan Work From Home bagi Aparatur Sipil Negara khususnya Kementerian Hukum dan HAM sebagai upaya mencegah dan mengantisipasi penyebaran COVID-19, dituntut untuk selalu melaksanakan dan menyelesaikan beban tugas yang menjadi kewajibannya. 14 (empat belas) Jabatan Fungsional Penyusun Perancang Perundang – Undangan yang terdiri dari 10 (sepuluh) orang Perancang Pertama dan 4 (empat) orang Perancanag Muda yang kami miliki tetap bertugas sebagaimana biasa meskipun harus bekerja dari rumah serta selalu menjaga koordinasi dan sinergi secara daring, dengan adanya kegiatan ini diharapkan peserta aktif guna memberikan pemahaman yang mendalam mengenai mekanisme Penilaian Angka Kredit Perancang Peraturan Perundang-Undangan serta bermanfaat kedepannya sehingga dapat bersaing dengan wilayah lain.

Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh para narasumber dan diisi sesi diskusi antara narasumber dengan peserta. (Red. Humas Kanwil Kaltim)

2. isi berita bagus 2. isi berita bagus


Cetak   E-mail