MENGATASI TINGGINYA OVER KAPASITAS, KANWIL KEMENKUMHAM KALTIM MENGIKUTI RAPAT KOORDINASI DENGAN INSTANSI TERKAIT MELALUI VIDEO CONFERENCE

1.Cover

Samarinda, 29 Mei 2020

Rapat koordinasi yang membahas daya tampung jumlah tahanan yang melebihi kapasitas digelar Kepolisian Daerah Kalimantan Timur melalui Surat Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kaltim Nomor : B/2303/V/RES.1.24./2020/Ditreskrimum Tanggal 27 Mei 2020 dengan mengundang pimpinan instansi terkait seperti Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur, Para Kepala Kejaksaan Negeri Se-Kalimantan Timur, Para Ketua Pengadilan Negeri Se-Kalimantan Timur, Para Kepala Lembaga Pemasyarakatan Se-Kalimantan Timur, Para Kepala Kepolisian Resor/ Resor Kota Jajaran Polda Kaltim dalam bentuk video conference.

Bertempat di Ruang Teleconference Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur, kegiatan diikuti oleh Kepala Kantor Wilayah (Agus Subandriyo), Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Nur Ichwan), Plh. Kepala Divisi Pemasyarakatan (Didik Heru Sukoco) dan Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan dan  Teknologi Informasi Divisi Pemasyarakatan (R. Nurwulan Hadi Prakoso).

Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Timur menyampaikan bahwa pandemi COVID-19 telah membuat banyak perubahan dalam berbagai pelaksanaan tugas yang selama ini telah dilakukan, khususnya permasalahan over kapasitas tahanan. Melalui rapat koordinasi ini diharapkan ada solusi, saran serta masukan untuk mengatasi permasalahan over kapasitas sebagai bagian dari upaya pencegahan dan penyebaran COVID-19 dari instansi terkait untuk kebaikan bersama.

Kepala Kantor Wilayah dalam penyampaiannya, bahwa Kepala Lapas/Rutan/LPKA dapat menerima tahanan yang telah putus dan berkekuatan hukum tetap (inkracht) yang sudah dieksekusi oleh Jaksa berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Nomor : PAS-PK.01.01.01-679 Tanggal 20 Mei 2020 Hal Penerimaan Tahanan yang telah Berkekuatan Hukum Tetap dengan beberapa pertimbangan terkait COVID-19 dan juga berpedoman pada 12 langkah penanganan COVID-19 di UPT Pemasyarakatan dan juga beliau mengusulkan untuk Lapas/Rutan/LPKA dapat membangun blok isolasi untuk tahanan yang berasal dari Kepolisian atau Kejaksaan sebagai tempat isolasi sementara selama 14 hari guna langkah pencegahan penyebaran COVID-19 ke petugas maupun warga binaan lainnya.

Kegiatan dilanjutkan dengan koordinasi serta pemberian saran dan masukan bagi Kepala Kantor Wilayah dan jajaran terkait penerimaan tahanan yang berasal dari Kepolisian atau Kejaksaan sebagai bagian mengatasi permasalahan over kapasitas serta langkah pencegahan penyebaran COVID-19. Dalam tanggapannya Kepala Kantor Wilayah mengatakan bahwa secara aturan memang tidak boleh menolak tahanan namun dengan adanya pandemi COVID-19 ini harus mengedepankan prinsip kehati – hatian sehingga dampak negatif dapat dicegah sedini mungkin. Kepala Kantor Wilayah  juga mengucapkan terimakasih atas segala saran dan masukan yang diberikan kepada Kemenkumham khususnya Pemasyarakatan untuk mengatasi hal tersebut. Beliau juga menyampaikan penguatan koordinasi terus dilakukan dengan pimpinan pusat dan instansi terkait untuk solusi terbaik.

Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Timur dalam menutup kegiatan menyampaikan bahwa meskipun terjadi perubahan signifikan dalam pelaksanaan tugas disebabkan COVID-19, seluruh instansi terkait agar tetap melaksanakan komunikasi dan sinergi baik secara vertikal maupun horizontal dalam mengatasi permasalahan bersama untuk Indonesia yang lebih baik. (Red. Humas Kanwil Kaltim)

2.Isiberita2.Isiberita2.Isiberita2.Isiberita2.Isiberita


Cetak   E-mail