PERKUAT PELAYANAN PUBLIK BERBASIS HAM, KANWIL KALTIM IKUTI ARAHAN DIREKTUR JENDERAL HAM SECARA DARING

thumbnail

Samarinda, 4 Juni 2020. “Pelayanan Publik berbasis HAM” menjadi tema dalam kegiatan Diseminasi Hak Asasi Manusia yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia secara online melalui aplikasi zoom. Kegiatan kali ini diikuti oleh bp. Kakanwil (Agus Subandriyo), bp. Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Nur Ichwan), bp. Kepala Bidang HAM (Sutrisno), para Pejabat Pengawas Divisi Pelayanan Hukum dan HAM serta JFU Bidang HAM. Kanwil Kemenkumham Kaltim melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM dalam hal ini Bidang HAM pada Sub Bidang Pemajuan HAM turut memfasilitasi kegiatan ini dengan mengundang Kepala UPT. Pemasyarakatan dan Imigrasi yang di kota Samarinda dan Tenggarong. Namun dalam kehadirannya ada yang diwakili oleh pejabat pada UPT. Pemasyarakatan dan Imigrasi karena kendala kegiatan lain, dan kegiatan terlaksana dengan tetap menerapkan protokol pencegahan Covid-19 yang ada.

Berlaku sebagai moderator kegiatan ini adalah Sesditjen Hak Asasi Manusia RR. Risma Indriyani  dan sebagai Keynote Speaker kegiatan ini, Dirjen HAM Mualimin Abdi membuka acara dengan menyampaikan bahwa pemajuan HAM menjadi hal yang sangat penting bagi suatu negara, negara hukum tanpa instrumen HAM tidak bisa disebut negara hukum, maka tentunya Indonesia melakukan berbagai upaya dalam hal ini pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM melakukan ikhtiar agar implementasi tentang HAM betul-betul bisa diterapkan disegala lini berkehidupan di negara. Contoh nyatanya dapat dilihat Jenewa menyampaikan punya action plan/rencana aksi pelayanan publik berbasis HAM yang mendapatkan apresiasi berupa standing applause dari para peserta konferensi tersebut.

“Selaku Dirjen HAM secara terus menerus dan tidak bosan mengingatkan bahwa HAM menjadi sesuatu yang amat penting bagi kehidupan di Indonesia, HAM juga merupakan setengah dari nafas Kementerian kita yaitu Kementerian Hukum dan HAM, maka ini perlu menjadi perhatian yang serius disamping ada kegiatan lain yang menjadi tanggung jawab kita. saya turut mengapresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dan menyempatkan waktu dari penyelenggaran kegiatan ini. Harapan saya dengan adanya kegiatan ini kedepannya pelayanan publik berbasis HAM ini dapat dimaksimalkan dan diaplikasikan secara baik.” Ucap Abdi.

Pesan khusus dari Dirjen HAM “sebelum jadi Kakanwil dan Kepala Divisi Yankum sebaiknya mampir dulu ke Direktorat Jenderal HAM untuk pendalaman bagaimana pelaksanaan Pelayanan Publik Berbasis HAM, bagaimana penerapannya di Wilayah nantinya” ujar beliau.

Usai arahan dari Dirjen HAM, masuk ke dalam paparan perihal pelayanan publik berbasis HAM yang disampaikan oleh Dr. Johno Supriyanto, yang menyampaikan bahwa pelayanan publik berbasis HAM adalah rangkaian kegiatan dalam pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip HAM bagi setiap warga negara dan penduduk atas jasa dan/atau pelayanan. Johno juga menyampaikan perihal prinsip pelayanan publik berbasis HAM yang dapat diterapkan pada Kanwil, UPT Pemasyarakatan dan UPT Keimigrasian. (Red Humas Kaltim)

kakanwilKadiv

kakanwilKadiv

kakanwilKadiv

Cetak