CEGAH PEREDARAN GELAP NARKOTIKA, KANWIL KUMHAM KALTIM MELAKSANAKAN KEGIATAN P4GN USAI SENAM PAGI

1. cover berita

Samarinda, 26 Juni 2020

Bertempat di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur,  Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur melaksanakan kegiatan P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika).

Turut hadir dalam kegiatan tersebut adalah Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur (Agus Subandriyo),  Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Nur Ichwan), Kepala Divisi Imigrasi (Hendro Tri Prasetyo), Kepala Divisi Pemasyarakatan (Sri Yuwono), Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas dan seluruh pegawai Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur.

Kegiatan P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika) di awali dengan senam pagi yang di laksanakan di dalam Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur  dengan tetap mengutamakan Protokol Kesahatan. Kemudian di lanjutkan dengan sambutan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur (Agus Subandriyo) yang menyampaikan terkait tentang penyalahgunaan Narkoba harus kita tuntaskan, jangan sampai kita kalah dan menyerah. Jadikan prioritas dengan memberantas secara tuntas, selain itu juga kita harus mengisi waktu luang dengan kegiatan-kegiatan yang positif sehingga terhindar dari penggunakan obat-obatan terlarang dan bagi pegawai yang berani menggunakan “Barang Haram” ini maka akan di tindak dengan tegas sesuai peraturan yang berlaku.

Acara Selanjutnya adalah penyampaian sosialisasi oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan (Sri Yuwono) mengenai P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika) yang menyampaikan Narkotika secara umum adalah suatu ZAT yang dapat menimbulkan perubahan perasaan, Suasana, pengamatan atau pengelihatan karena ZAT tersebut dapat mempengaruhi susunan saraf pusat. Jenis-jenis Narkotika ada beberapa jenis yaitu :

  • Ecstasy;
  • Shabu;
  • Ganja;
  • Obat Penenang Atau Obat Tidur;
  • Heroin Atau Putauw;
  • Alcohol;
  • Lsd ( Lysergic Acid Diethylamide);

Di akhir penyampaian Kepala Divisi Pemasyarakatan (Sri Yuwono) menyampaikan closing statement  bahwasanya pegawai harus paham dan mengerti dampak dari penggunaan Narkotika oleh karena itu pegawai harus semakin meningkatkan loyalitas, moralitas dan disiplin pribadi dalam pelaksanaan tugas yang dipercayakan dengan dilandasi semangat pengabdian yang tulus dan ikhlas untuk tetap bersinergi agar dapat memberikan kontribusi terbaik di Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia yang kita cintai ini, serta mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah membantu kelancaran pelaksanaan kegiatan ini dan mengapresiasi seluruh pihak yang sudah antusias bergabung pada kegiatan ini. (Red. Humas Kanwil Kaltim)

2. isi berita bagus 2. isi berita bagus 2. isi berita bagus 2. isi berita bagus 2. isi berita bagus 2. isi berita bagus 2. isi berita bagus


Cetak   E-mail