TINGKATKAN SUBSISTEM LEMBAGA PENYIDIKAN, KANWIL KUMHAM KALTIM MELAKSANAKAN UPACARA PELANTIKAN DAN PENGAMBILAN SUMPAH DAN JANJI PEJABAT PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL (PPNS) DI KALIMANTAN TIMUR DAN KALIMANTAN UTARA

1. cover berita bagus

Samarinda, 12 Agustus 2020         

Sebagai penegak hukum pidana adalah aparatur pertama dalam proses penegakan hukum, yang merupakan awal mula proses pidana, lembaga penyidikan merupakan salah satu subsistem dari sistem peradilan pidana, oleh karena itu apabila di dalam lembaga penyidikan terdapat adanya penyidik POLRI dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil, maka dapat dikatakan bahwa PPNS merupakan bagian dari sistem peradilan pidana.          

Bertempat di Aula Kanwil Kemenkumham Kaltim Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur (Agus Subandriyo) Melantik Dan Mengambil Sumpah dan Janji Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Provinsi Kalimantan Timur, Dinas Perhubungan Kota Samarinda, Dinas Perhubungan Kota Balikpapan, Dinas Perhubungan Kota Bontang, Dinas Perhubungan Kabupaten Kutai Kartanegara, Dinas Perhubungan Kabupaten Kutai Timur, Dinas Perhubungan Kabupaten Kutai Barat, Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Utara, Satpol PP Provinsi Kalimantan Utara, dan Satpol PP serta Damkar Kabupaten Malinau.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut adalah Kepala Divisi Administrasi (Hajrianor), Kepala Divisi Pemasyarakatan (Sri Yuwono), Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Nur Ichwan), Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas dan Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang akan di lantik di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur. 

Dalam sambutannya Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur (Agus Subandriyo) menyampaikan  yang pertama adalah mengenai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) sebagai institusi di luar Polri untuk membantu tugas-tugas kepolisian dalam melakukan penyidikan dengan tegas diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana,Undang-undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Perkapolri No.6 Tahun2010 tentang Manajemen Penyidikan Penyidik Pegawai Negeri Sipil, sehingga eksistensi PPNS dalam proses penyidikan ada pada tataran membantu dan kendali atas proses penyidikan tetap ada pada aparat Kepolisian,mengingat kedudukan institusi Polri sebagai Koordinator Pengawas (Korwas).   

Selanjutnya Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur (Agus Subandriyo) menyampaikan bahwasanya PPNS juga turut memiliki peran penting dalam kehidupan masyarakat. Kedudukan PPNS di daerah telah diatur dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang No. 9 Tahun 2015, yang menjabarkan fungsi dan tugasnya dalam penegakan Perda dan ketentuan peraturan perundang-undangan sesuai bidangnya, serta penempatannya sebagai pejabat fungsional dengan harapan optimal dalam penegakan hukum serta tetap dalam koridor KUHAP.

Diakhir penyampaian Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur (Agus Subandriyo) mengucapkan selamat menjalankan tugas kepada semua Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS)  yang telah dilantik dan berharap agar semuanya dapat bekerja dengan baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku dan berharap selalu menjaga kepercayaan yang diberikan dengan penuh rasa tanggung jawab dan sportifitas yang tinggi. (Red. Humas Kanwil Kaltim) 

2. isi berita bagus 2. isi berita bagus 2. isi berita bagus  

Cetak