KAKANWIL KEMENKUMHAM KALIMANTAN TIMUR : JADIKAN RAKOR PENYUSUNAN PRODUK HUKUM DAERAH INI SEBAGAI SOLUSI PERMASALAHAN DAN PENGUATAN SINERGITAS INSTANSI VERTIKAL DAN DAERAH DI KALIMANTAN TIMUR

1

Samarinda, 23 September 2020

Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur menyelenggarakan Rapat Koordinasi Penyusunan Produk Hukum Daerah yang bertajuk “Penyusunan Produk Hukum Daerah yang Tepat Menuju Terciptanya Produk Hukum Daerah yang Efektif, Efisien dan Taat Asas” di Ruang Rapat Tepian Kantor Gubernur Kalimantan Timur. Rapat ini dimaksudkan agar tercipta persepsi yang sama dengan tujuan agar mengetahui sejauh mana pemahaman atas kebutuhan dan mekanisme penyusunan Produk Hukum Daerah di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah di Kalimantan Timur dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah sesuai kaedah pembentukan produk hukum.

Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur (H. Rozani Erawadi) dalam sambutannya sekaligus membuka jalannya rapat secara resmi memberikan apresiasi kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur (Agus Subandriyo) yang hadir sebagai narasumber. “Saya berharap dengan hadirnya Pak Kakanwil disini dapat meningkatkan kapasitas kita serta dapat meningkatkan kerjasama dan kolaborasi antara Pemerintah Daerah dan Kemenkumham dalam penyusunan produk hukum daerah yang berkualitas”, tandasnya.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur (Agus Subandriyo) menitik beratkan pemaparan pada Alur Penyusunan Peraturan Daerah (PERDA) sebagai poin penting dalam penyusunan produk hukum daerah. “Indonesia adalah negara Produktif untuk membuat regulasi, maka mengetahui hierarki dan tahapan pembentukan peraturan perundang – undangan sangatlah penting untuk diketahui sesuai Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2011 serta Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014”, pungkasnya. Lebih lanjut Beliau menyampaikan peran Kanwil Kemenkumham sesuai Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2011 kaitannya dengan penyusunan produk hukum daerah adalah sebagai instansi vertikal yang menyelenggarakan sebagian tugas pemerintahan di bidang Hukum dan HAM di daerah dan menjalankan kebijakan Kemenkumham dengan peran strategis antara lain mengaktualisasikan fungsi hukum, menegakkan hukum, menciptakan budaya hukum, membantu pembentukan peraturan perundang-undangan, yang adil, tidak diskriminatif, serta perlindungan hak asasi manusia yang dalam pelaksanaannya harus melakukan kerja sama atau berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota. Memang peran Kanwil tidak secara eksplisit disebutkan, namun bertolak dari tahapan PROLEGDA yaitu perencanaan, Kanwil Kemenkumham dapat terlibat. Harapannya Kanwil Kemenkumham pro aktif dalam usaha memajukan kemampuan dan keterampilan Sumber Daya Manusia sekaligus membangun sinergitas dengan Pemerintah Daerah bahwa Kalimantan Timur  mampu menghasilkan produk hukum yang efektif, efisien, taat asas dan berkualitas untuk menyelesaikan permasalahan - permasalahan di daerah Kalimantan Timur.

Rapat koordinasi yang dihadiri 40 (empat puluh) Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kalimantan Timur ini dibagi menjadi 2 (dua) sesi yaitu sesi pagi dan siang dengan jumlah peserta masing – masing sesi 20 (dua puluh) instansi sebagai upaya untuk menerapkan protokol kesehatan COVID-19.(Red. Humas Kanwil Kaltim)

2222


Cetak   E-mail