BALIKPAPAN - Sinergi antar lembaga penegak hukum dalam menangani suatu tindak pidana memang sangat diperlukan, sebab selain bisa menjaga baik hubungan antar lembaga, sinergi terkadang diperlukan untuk memudahkan mengungkap suatu perkara. Senin (19/10/2020) bertempat di POLDA KALTIM Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur (Agus Subandriyo) melaksanakan kunjungan kerja dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Bersama dan Piagam Kesepakatan Bersama Tentang Sinkronisasi Ketatalaksanaan Sistem Pengelolaan Benda Sitaan Negara dan Rampasan Negara di Kalimantan Timur.
Dalam kegiatan tersebut Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur (Agus Subandriyo), didampingi Kepala Bidang Pembinaan Bimbingan dan Teknologi Informasi (R. Nurwulan Hadiprakoso) dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan (Rakha Sukma Purnama). Di waktu yang bersamaan juga, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Sri Yuwono melakukan koordinasi dengan Direktur Tahanan dan Barang Bukti Polda Kaltim.
Kunjungan ini disambut hangat oleh Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Herry Rudolf Nahak) yang menyampaikan sangat bangga terhadap kunjungan yang di lakukan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur.
“Semoga dengan silahturahmi ini dapat membangun sinergi dan kerjasama yang baik antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur dan Polda Kalimantan Timur,” Ujar Herry Rudolf Nahak.
Selanjutnya dalam kesempatan tersebut Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur (Agus Subandriyo) menyampaikan tujuan utama dari kunjungan kerja ini adalah dalam rangka meningkatkan sinergi aparatur penegak hukum di tingkat wilayah Kalimantan Timur.
“Kunjungan kerja ini bermaksud untuk meningkatkan sinergi antar aparat penegak hukum di kaltim, khususnya Kanwil Kumham Kaltim dengan Kepolisian Daerah Kalimantan Timur yang berfungsi sebagai memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum dan memberikan perlindungan kepada seluruh masyarakat yang ada di Kalimantan Timur, disamping tujuan utama lainnya yaitu menindaklanjuti Peraturan Bersama dan Piagam Kesepakatan Bersama Tentang Sinkronisasi Ketatalaksanaan Sistem Pengelolaan Benda Sitaan Negara dan Rampasan Negara,” Tegas Agus Subandriyo.
Kemudian dilanjutkan penyampaian dari Kepala Bidang Pembinaan Bimbingan dan Teknologi Informasi (R. Nurwulan Hadiprakoso) mengenai Sinkronisasi Ketatalaksanaan Sistem Pengelolaan Benda Sitaan Negara dan Rampasan Negara di Kalimantan Timur.
“Jaminan Pelayanan informasi Basan dan Baran ini mengacu pada Permenkumham No : M.HH.16.KP.05.02 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Pegawai Pemasyarakatan. Bahwa Etika Pegawai Pemasyarakatan dalam melakukan pelayanan terhadap Masyarakat adalah Mengutamakan kepentingan masyarakat diatas kepentingan pribadi atau golongan, terbuka terhadap setiap bentuk partisipasi, dukungan dan pengawasan masyarakat, serta tegas, adil dan sopan dalam berinteraksi dengan masyarakat,” Sebut Nurwulan Hadiprakoso.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur berharap semoga silahturahmi ini dapat membangun sinergi yang baik antara Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur dengan Polda Kalimantan Timur. (Red.Humas Kanwil Kaltim)