TRANSMISI IMPLEMENTASI PERMENKUMHAM NOMOR 47 TAHUN 2016 KANWIL KEMENKUMHAM KALTIM SELENGGARAKAN SOSIALISASI LAYANAN KEWARGANEGARAAN BERBASIS ONLINE

1.cover

Balikpapan, 26 November 2020

Seiring makin berkembangnya era globalisasi, maka lalu lintas masuk dan keluar warga negara dari satu negara ke negara lain menjadi suatu hal yang tak bisa dihindari. Hingga saat ini masalah kewarganegaraan masih perlu dibenahi dan regulasi yang ada pun harus disebarluaskan melalui pelaksanaan sosialisasi sehingga dapat meningkatkan pemahaman tentang urgensi kewarganegaraan demi mengukuhkan eksistensi suatu negara maupun legalitas kependudukan warga negara dalam setiap negara yang dihuni.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Timur (Agus Subandriyo) didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Nur Ichwan), Kepala Divisi Keimigrasian (Hendro Tri Prasetyo), Kepala Bidang Pelayanan Hukum (Mis Joni), Kepala Sub Bidang Pelayanan AHU (Munaji) serta para Kepala Unit Pelaksana Teknis Se - Kota Balikpapan di Lingkungan Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Timur membuka secara resmi kegiatan Sosialisasi Layanan Kewarganegaraan Se-Provinsi Kalimantan Timur dan Utara Tahun 2020 yang bertajuk Penerapan Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Pelaksanaan Pewarganegaraan dan Kewarganegaraan berbasis online. Kegiatan yang diselenggarakan di Hotel Platinum, Balikpapan selama 3 (tiga) hari dari tanggal 26-28 November 2020 diikuti oleh 50 orang peserta yang terdiri dari unsur pemerintahan yang berasal dari Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Timur, Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Kalimantan Timur, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Samarinda, Kota Balikpapan, Kota Bontang, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kabupaten Paser dan Kabupaten Kutai Kartanegara, Pengadilan Agama Kota Samarinda dan Balikpapan serta unsur masyarakat yang terdiri dari PERCA Kota Balikpapan dan Perkumpulan Masyarakat Tiong Hoa Kota Samarinda.

Dalam laporan panitia, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Nur Ichwan) menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk konsolidasi dan sinergitas antar stakeholder dalam rangka menyamakan persepsi khususnya yang berkaitan dengan masalah kewarganegaraan dan pewarganegaraan serta penyebarluasan informasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 21 Tahun 2020 Tata Cara Permohonan Pewarganegaraan dan Penyampaian Berita Acara Sumpah Pemberian Kewarganegaraan Republik Republik Indonesia kepada masyarakat umum dan stakeholder terkait sehingga tercapai keluaran berupa meningkatnya pemahaman dan pengetahuan tentang kewarganegaraan dan pewarganegaraan.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Timur (Agus Subandriyo) dalam sambutannya menyampaikan bahwa Kewarganegaraan merupakan paspor seseorang untuk masuk kedalam lalu lintas kehidupan bernegara secara penuh. Tanpa kewarganegaraan seseorang hampir tidak mampu berbuat banyak dan tidak ada perlindungan hukum dan tidak mendapat perlakuan yang layak sebagai warga negara. Pemerintah terus berupaya keras agar pelayanan kewarganegaraan dapat berjalan secara efektif dan efisien serta disesuaikan dengan perkembangan teknologi dalam era globalisasi ini. Melalui Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyampaian Permohonan Kewarganegaraan Republik Indonesia Secara Elektronik, pendaftaran kewarganegaraan dilakukan dengan pendekatan pelayanan yang berbasis teknologi informasi sehingga tercipta pelayanan kewarganegaraan yang efektif, efisien dan sesuai dengan perkembangan teknologi. Layanan Kewarganegaraan secara online ini juga bertujuan untuk transparasi, akuntabel dan professional dalam memberikan kepastian hukum bagi setiap warganya serta melakukan perlindungan terhadap warga negaranya sesuai yang diamanatkan oleh Undang-Undang.

Sehubungan dengan arah kebijakan di Tahun 2021, Agus mengatakan bahwa kerjasama yang intensif sangat penting dilakukan antar instansi berkaitan dengan kepastian status kewarganegaraan seseorang serta persamaan persepsi dengan cara integrasi data dan saling menjaga kredibilitas antara Kementerian Luar Negeri, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Hukum dan HAM.

Agus juga menyampaikan bahwa pembangunan sinergitas dapat menghilangkan ego sektoral. Hal ini sejalan dengan sistem pembelajaran Corporate University yang mengedepankan kerjasama antar instansi terkait dalam mengawal visi misi Presiden. Menutup sambutan, Agus berpesan agar sosialisasi ini menjadi wadah konsolidasi, jika ada yang belum bisa diakomodir, akan dilakukan perbaikan dan konsultasi secara berjenjang. “Semangat menjaga NKRI melalui peran tugas dan fungsi masing-masing untuk menjadi lebih baik”, tuturnya.

Acara dilanjutkan besok hari dengan pemaparan materi dari Direktur Tata Negara pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM  (Bapak Baroto) dalam hal ini diwakili oleh Kasubdit Status Kewarganegaraan dan Kasubdit Permohonan Pewarganegaraan RI yang dilaksanakan secara online dengan materi “Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Penyampaian Permohonan Pewarganegaraan dan Penyampaian Berita Acara Sumpah Pemberian Kewarganegaraan RI” serta materi “Pemahaman Kewarganegaraan RI dalam Perspektif Keimigrasian” yang disampaikan oleh Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur (Hendro Tri Prasetyo). Usai pemaparan materi kemudian dilanjutkan dengan Panel/diskusi antara narasumber dengan peserta sosialisasi.  (Red. Humas Kanwil Kaltim)

22222222222


Cetak   E-mail