TINGKATKAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK, KANWIL KALTIM SELENGGARAKAN DISEMINASI PELAYANAN PUBLIK BERBASIS HAM

FRAME 2021 1

Balikpapan 25 Maret 2021. Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagai instansi pemerintah salah satu fungsinya mendorong terselenggaranya pelayanan publik berbasis HAM, yang dilaksanakan sebagai upaya dalam meningkatkan dan memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat, hal ini sejalan dengan Visi Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia yaitu Mewujudkan Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Asasi Manusia yang berkelanjutan” dengan misi “Meningkatkan penyelenggaraan Pemajuan HAM di Wilayah”.

Berangkat dari hal tersebut Kanwil Kemenkumham Kaltim melalui Bidang HAM melaksanakan kegiatan Diseminasi HAM dengan tema “Pelayanan Publik Berbasis HAM", bertempat di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan. Kegiatan yang menerapkan Protokol Kesehatan ini menghadirkan Narasumber dari Direktorat Diseminasi dan Penguatan HAM Kepala Seksi Diseminasi dan Penguatan Hak Asasi Manusia Wilayah IIIC (Erlina Purnama Sari), Analis Hukum Direktorat Diseminasi dan Penguatan HAM Ditjen HAM (Eka Siburian). Turut hadir dalam kegiatan ini Kakanwil(Sofyan) pejabat Administrator, Pejabat Pengawas serta Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan dan Keimigrasian Jajaran Kanwil Kemenkumham Kaltim.

Dalam sambutannya Kakanwil (Sofyan) berharap agar UPT yang hadir pada kegiatan Diseminasi ini dapat mengikuti dengan baik dan materi yang didapat untuk menjadi bahan evaluasi bagi UPT dalam melaporkan indikator Pelayanan Publik berbasis HAM sesuai dengan  Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 27 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM.

“Penyelenggaraan pelayanan publik harus berorientasi pada kebutuhan dan kepuasan penerima layanan, baik itu masyarakat yang ada di luar ataupun Warga Binaan yang ada di dalam  Rutan serta Lapas. Kritik atas kepuasan penerima layanan umumnya adalah adanya diskriminasi yang terjadi. Pendekatan berbasis HAM dapat menjadi upaya untuk mencegah terjadinya diskriminasi yang kerap merugikan pihak minoritas. Sofyan juga menambahkan bahwa kegiatan ini adalah salah satu pelaksanaan salah satu nilai pelaksanaan Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi yaitu tentang Pelayanan Publik. Kanwil Kaltim sangat concern terhadap pelaksanaan pelayanan berbasis HAM, saya mengharapkan dukungan dan sinergi UPT , Forkopimda serta seluruh pihak dalam pemberian pelayanan kepada masyarakat dengan pelayanan berbasis HAM” Tegas Sofyan.

Narasumber dalam penyampaian materinya menyampaikan tentang pentingnya Pemenuhan Sarpras dalam pelaksanaan pelayanan publik kepada masyarakat yang integral dengan amanat  Permenkumham Nomor 27 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM, dengan sarana dan prasarana yang tepat secara otomatis pemberian pelayanan kepada masyarakat akan maksimal. Lebih lanjut Data Dukung yang disampaikan nanti diharapkan berupa dokumentasi yang aktual.

Selaras dengan peningkatan pelayanan Publik dalam kegiatan kali ini juga dilaksanakan Sosialisasi Pelaksanaan Survey IPK-IKM yang diinisiasi oleh Sub Bidang Balitbang Kanwil Kemenkumham Kaltim, adapun tujuan pelaksanaan Sosialisasi ini merupakan upaya dari Kanwil Kemenkumham Kaltim untuk membina Unit Pelaksana Teknis (UPT) dalam meningkatkan kualitasi pelayanan kepada Masyarakat.(Red Humas Kumham Kaltim/MP)

Diseminasi 2

Diseminasi 2

Diseminasi 2

Diseminasi 2

Diseminasi 2

Diseminasi 2


Cetak   E-mail